Pemerintah Mulai Bentuk Satgas, Siap Berantas Premanisme dan Ormas Pengganggu Investasi

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menggelar rapat koordinasi Satgas Pemberantasan Premanisme dan Ormas Bermasalah, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden terkait penanganan gangguan keamanan, serta potensi ancaman terhadap investasi dan dunia usaha, Jumat (12/12/2025).

Asisten I Setda Bontang, Dasuki, yang mewakili wali kota, menyampaikan bahwa pembentukan satgas terpadu ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor mulai dari unsur pencegahan, intelijen, komunikasi publik, hingga rehabilitasi.

“Satgas ini didesain untuk memperkuat integrasi informasi dan efektivitas penanganan di lapangan. Data ormas sudah kami verifikasi, seluruhnya tertuang dalam SK,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya peningkatan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan ideologi maupun gangguan keamanan, yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat atau mengganggu
investasi.

“Kita harus antisipatif. Kota harus aman dan nyaman, terutama bagi dunia usaha,” tegasnya.

Dasuki juga menyoroti perlunya digitalisasi dalam pendataan dan pelaporan organisasi masyarakat.
“Saya tanya tadi, aplikasi pendataan ormas belum ada. Ini harus segera dibenahi agar koordinasi lebih cepat dan akurat,” tambahnya.

Baca Juga:  Wali Kota Ingin Erau Pelas Benua Guntung ‘Naik Kelas’

Kepala Kesbangpol Bontang, Deddy Haryanto, menjelaskan bahwa Instruksi Presiden pada Mei 2025 menjadi dasar penguatan satgas di daerah. Saat itu, muncul berbagai kasus gangguan investasi di sejumlah wilayah yang melibatkan kelompok masyarakat yang berperilaku menyerupai praktik premanisme.

Ia memaparkan data terbaru ormas di Indonesia yang mencapai lebih dari 614 ribu organisasi, dan di Bontang sendiri terdapat 124 ormas yang terdaftar. Namun, kewajiban pelaporan kegiatan masih rendah.

“Padahal pelaporan itu penting untuk pembinaan dan validasi legalitas,” ungkapnya.

Terkait kategori ormas bermasalah, Deddy menjelaskan beberapa indikator seperti ketidaklengkapan administrasi, ketidaktertiban pelaporan, hingga aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.
“Kita tidak melarang ormas menyampaikan aspirasi. Itu diatur undang-undang. Namun harus tetap dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” tegasnya.

Pemerintah juga mendorong satgas segera menyelesaikan Rencana Aksi 2026 sebagai pedoman penanganan premanisme dan pembinaan ormas secara terukur.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.