Pemilik Gudang Wajib Urus TDG!

BONTANG – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang kembali mengingatkan, setiap kegiatan usaha yang memiliki fasilitas pergudangan wajib melengkapi dengan Tanda Daftar Gudang (TDG).

Kepala Bidang Perdagangan DKUMPP Kota Bontang, Sunita Sinaga, menyampaikan saat ini masih terdapat sejumlah pelaku usaha yang belum mengurus TDG, meski pihaknya telah melakukan imbauan dan sosialisasi langsung di lapangan.

“Masih ada beberapa gudang di wilayah Bontang yang belum memiliki TDG. Padahal, izin ini adalah dasar bagi kami dalam melakukan pengawasan,” jelasnya, Senin (3/11/2025)
Lebih lanjut, ia menegaskan, kepemilikan TDG bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bagian dari pendataan dan pengawasan aktivitas pergudangan di Kota Bontang.

“Kalau TDG sudah terbit, data gudang di Bontang akan lebih tertata, dan pengawasan dari pemerintah bisa dilakukan lebih efektif,” pungkasnya.

Penulis/Editor: Yusva Alam

Baca Juga:  Kompak Jadi Mualaf, Ini Kisah Rentetan Hidayah 3 Kakak Beradik di Bontang
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.