Pemkot Balikpapan Minta Pimpinan OPD Lebih Ketat Awasi Disiplin ASN

BALIKPAPAN – Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, merespons isu yang berkembang terkait kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Sorotan publik muncul setelah adanya keluhan mengenai pelayanan dan kehadiran sejumlah pegawai di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

Menanggapi hal tersebut, Bagus meminta seluruh pimpinan OPD lebih aktif melakukan pengawasan terhadap kinerja pegawai di lingkungan masing-masing. Menurutnya, pengawasan melekat menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik.

“Pemerintah kota memiliki tugas memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jadi tidak ada perbedaan tugas dan kewajiban, baik ASN maupun PPPK,” ujar Bagus, Selasa (12/5/2026).

Ia menegaskan, berbagai persoalan yang muncul di lingkungan birokrasi seharusnya dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, pimpinan OPD diminta tidak hanya fokus pada administrasi, tetapi juga memastikan disiplin serta aktivitas pegawai berjalan sesuai aturan.

“Kami berharap pimpinan langsung atau atasan langsung juga memonitor seluruh apa yang dilakukan oleh bawahannya di lingkup OPD masing-masing,” jelasnya.

Baca Juga:  Kebakaran Lahap Enam Rumah di Balikpapan, Warga Panik Selamatkan Diri

Menurut Bagus, keterbukaan terhadap kritik menjadi bagian penting dalam membangun budaya kerja yang profesional di lingkungan pemerintahan. Ia menilai isu mengenai kedisiplinan aparatur tidak perlu disikapi secara defensif.

“Kalau ada isu seperti itu, ya kita terima sebagai introspeksi. Kalau bisa mulai memperbaiki diri,” tambahnya.

Pemkot Balikpapan, kata dia, terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penguatan disiplin pegawai dan pengawasan internal di setiap OPD. Penilaian terhadap kedisiplinan ASN juga menjadi bagian penting dalam evaluasi kinerja pemerintahan daerah.

Bagus kembali menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan harus bekerja secara profesional tanpa membedakan status kepegawaian.

“Kalau semuanya melakukan kewajiban yang sama, saya pikir tidak ada masalah,” tegasnya.

Terkait langkah teknis di lapangan, pemerintah kota menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada masing-masing OPD sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku. Sementara wali kota dan wakil wali kota tetap menjalankan fungsi pengawasan dan fasilitasi agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

“Nanti kita lihat aturannya. Kalau kami di tingkat wali kota dan wakil wali kota sifatnya memfasilitasi, sedangkan OPD lebih mengetahui apa yang harus dilakukan,” tutupnya. (MK)

Baca Juga:  Persija vs Persib Pindah ke Samarinda, Rizky Ridho Janji Berjuang Mati-matian

Pewarta: Aprianto
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.