Pemkot Bontang Belum Bisa Putihkan Bangunan Langgar GSB, Terkendala Aturan Pusat

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang hingga kini belum dapat menerapkan kebijakan pemutihan, terhadap bangunan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), khususnya di kawasan jalan protokol.

Jabatan Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan persoalan tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Wali Kota Bontang.

Ia menjelaskan, banyak bangunan di sepanjang jalur nasional mulai dari Tugu Selamat Datang hingga pusat kota, berdiri tidak sesuai ketentuan sempadan yang diatur dalam Perda Tata Ruang.

“Dalam aturan, garis sempadan bangunan itu 17,5 meter. Tapi di lapangan memang banyak bangunan lama yang posisinya tidak sesuai lagi,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah menghadapi dilema. Di satu sisi bangunan telah lama berdiri dan digunakan masyarakat, namun di sisi lain aturan terbaru mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak memberikan ruang untuk kebijakan pemutihan.

Idrus menyebut Wali Kota Bontang sempat mempertanyakan kemungkinan legalisasi bangunan lama, agar tetap dapat memiliki dokumen perizinan sekaligus berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Baca Juga:  HUT ke-24 Bontang, Kepala DPMPTSP Ingin Lebih Baik Jaring Investor Datang

Namun, hal itu belum memungkinkan karena regulasi yang berlaku saat ini mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

“Kalau dulu saat masih IMB mungkin ada kebijakan tertentu. Tapi sekarang sistemnya PBG dan ketentuannya langsung dari pusat, jadi daerah tidak bisa mengambil kebijakan sendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, solusi terhadap persoalan tersebut hanya dapat dilakukan melalui revisi aturan tata ruang atau koordinasi dengan kementerian terkait, agar ada penyesuaian kebijakan

“Kalau tidak ada perubahan aturan, maka pemutihan tetap tidak bisa dilakukan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Garis Sempadan Bangunan merupakan batas minimum jarak bangunan terhadap jalan, sungai, pantai, jaringan utilitas, maupun batas lahan tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah demi menciptakan kawasan yang tertib, aman, dan teratur. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.