BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terus mendorong pengaktifan kembali Bandara Badak LNG, guna mendukung pertumbuhan investasi dan mobilitas di kota industri tersebut. Namun, kewenangan utama terkait operasional bandara berada di pemerintah pusat, khususnya di Kementerian Keuangan.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menyampaikan bahwa upaya komunikasi dirinya telah melalui surat resmi kepada pemerintah pusat. Hal ini berkaitan dengan izin operasional bandara yang disebut akan berakhir pada 2027 mendatang.
“Untuk pengaktifan Bandara Badak, itu domainnya pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan. Kita saat ini menunggu keputusan dari sana,” ucapnya, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, keberadaan bandara sangat dinilai strategis bagi Kota Bontang, yang dikenal sebagai kawasan industri dengan potensi investasi yang terus berkembang. Dengan adanya akses transportasi udara, diharapkan dapat mempermudah mobilitas investor serta meningkatkan daya tarik daerah.
“Bontang ini kota industri, banyak investasi yang masuk. Kalau ada bandara yang aktif, tentu sangat membantu investor, baik dari sisi akses maupun efisiensi waktu,” lanjutnya.
Dari sisi anggaran, pemkot menegaskan tidak terlibat dalam pembiayaan pengaktifan bandara tersebut. Seluruh alokasi anggaran tersebut semuanya berasal dari pemerintah pusat.
“Anggaran bukan dari kita. Kemarin informasinya sekitar Rp32 miliar dialokasikan dari pusat. Kita hanya sebagai pihak yang memanfaatkan,” jelasnya.
Pemkot Bontang berharap proses pengaktifan Bandara Badak LNG dapat segera terealisasi, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan konektivitas wilayah di masa mendatang.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




