Pencuri di Pertamina Hulu Sanga-Sanga Diringkus Polisi

BONTANG – Seorang pria kedapatan mencuri di Pertamina Hulu Sanga-Sanga, pada Sabtu (9/9/2023) lalu. Pria itupun berhasil diringkus Polsek Muara Badak.

MFA 24 tahun ditangkap karena merugikan perusahaan senilai Rp 4,3 juta.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto bilang, kejadiannya pukul 02.00 Wita, namun tersangka diringkus di hari yang sama pukul 14.00 Wita.

“Waktu mau ditangkap, tersangka sempat melarikan diri ke hutan,” katanya dikutip dari Polresbontang.com.

Awalnya saksi melihat tersangka masuk ke lokasi kejadian, tepatnya di sumur Badak menggunakan sepeda motor. Dia masuk dengan cara menggunting kawat pengunci pagar pintu sumur.

“Habis itu ambil barang-barang dia,” ujarnya.

Tersangka pun dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Editor: Yusva Alam

Baca Juga:  Setubuhi Anak 13 Tahun, Warga Bontang Ditangkap di Sangatta
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.