Penentuan Upah dalam Pandangan Ekonomi Islam

Oleh:
Guspiyanti
Aktivis Muslimah

Kota Bontang mencatat kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling kecil di Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2026. Berdasarkan penetapan Pemerintah Provinsi Kaltim, UMK Bontang 2026 ditetapkan sebesar Rp3.799.480, atau naik Rp19.468 dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp3.780.012,66.

Dalam penetapan UMK 2026, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim ditetapkan sebesar Rp3.762.431, naik 5,12 persen dibandingkan 2025. Berdasarkan data resmi penetapan UMK, seluruh kabupaten dan kota di Kaltim mengalami kenaikan upah pada 2026.

Namun kenaikan UMK Kota Bontang menjadi yang terendah dibandingkan daerah lain. Sebagai perbandingan, Kabupaten Kutai Timur mencatat kenaikan UMK tertinggi sebesar Rp323.616, sementara daerah lain mengalami kenaikan di atas Rp100 ribu.(seputarfakta.com)

Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul), Purwadi, mengaku heran Kota Bontang yang dikenal sebagai kota industri justru hanya mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp19.467 atau 0,52 persen.

Padahal, keberadaan perusahaan besar di dalam dan sekitar wilayah Kota Bontang seharusnya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, dampak aktivitas industri tersebut dinilai belum terasa secara signifikan bagi masyarakat.

Dia juga menilai tidak sebanding dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kaltim bahkan kalah mahal dari beli paket data, belum kebutuhan lain seperti bahan pokok, pajak, dan biaya pendidikan. Selain itu, tingginya angka pengangguran juga dinilai menjadi faktor penghambat pertumbuhan ekonomi Kota Bontang. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran terbuka di Bontang mencapai 6.303 orang dan menjadi yang tertinggi di Kaltim.(bontang post.id)

Baca Juga:  Akankah Terjadi Perubahan Hakiki Melalui Jalan Demokrasi?

Kontradiktif

Upah minim dan banyaknya pengangguran sungguh kontradiktif dengan kondisi Bontang sebagai kota Industri dan Kaltim kaya akan SDAE tapi tidak berkorelasi dengan kesejahteraan masyarakat.

Apa yang dinilai pengamat dari kondisi diatas tentu berdasarkan keahlian pakar. Seharusnya menjadi bahan pertimbangan untuk menaikkan upah yang wajar dan maksimal. Sungguh ironi hidup dalam sistem kapitalis sekuler. Sebab kalangan kapitalis memberikan upah kepada seorang pekerja dengan upah yang wajar.

Upah yang wajar menurut mereka adalah apa yang dibutuhkan oleh seorang pekerja, yaitu biaya hidup dengan batas minimum. Mereka akan menambah upah pekerja jika beban hidupnya bertambah pada batas yang paling minim. Sebaliknya, mereka akan mengurangi upah pekerja jika beban hidupnya berkurang. Artinya upah yang di berikan sekadar bisa dipakai untuk hidup dalam suatu taraf hidup yang pas-pasan.

Penentuan Upah

Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin hadir membawa solusi menyeluruh terhadap berbagai permasalahan manusia, termasuk permasalahan ketenagakerjaan dan upah. Dalam Islam, hubungan antara buruh dan pengusaha diatur berdasarkan prinsip keadilan, saling ridha, dan penghapusan segala bentuk eksploitasi. Islam menempatkan buruh (pekerja) sebagai mitra, bukan sekadar alat produksi, sehingga harus diperlakukan dengan hormat dan diberi hak-haknya secara penuh.

Baca Juga:  Nabil Husein di Borneo FC

Pada sistem Islam, prinsip keadilan sangat ditekankan dalam semua transaksi (muamalah). Oleh karena itu, dalam hal upah dan kondisi kerja, prinsip ini harus ditegakkan dengan memastikan bahwa buruh diberi upah yang adil sesuai dengan kontribusi mereka dan kondisi kerja yang layak.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nidzam Iqtishadi fil Islam menjelaskan tentang upah harus berdasarkan keridhaan kedua belah pihak dan upahnya harus jelas. Sebab Nabi bersabda:
” Apabila salah seorang di antara kalian mengontrak seorang pekerja, hendaknya ia memberitahukan upahnya kepadanya”. (HR ad-Daruquthni, dari Ibnu Mas’ud)

Hanya saja, apabila upahnya belum jelas tetapi akad ijarah itu sudah terlaksana, maka akadnya tetap sah. Apabila kemudian hari terjadi perselisihan tentang upah, maka bisa dikembalikan dengan upah yang sepadan (ajr al-mitsli).

Karena itu, upah bisa diklasifikasikan menjadi dua:

  1. Upah yang telah disebutkan (ajr-un musamma), maka upah yang ditetapkan harus berdasarkan kerelaan dari kedua belah pihak. Maka dalam kondisi demikian pihak majikan (musta’jir) tidak boleh dipaksa membayar upah yang lebih besar dari yang telah di sebutkan. Dan pihak pekerja(ajir) juga tidak boleh dipaksa menerima gaji yang lebih kecil dari yang sudah disebutkan.
  2. Upah yang sepadan (ajr al-mitsli), yaitu upah yang sepadan dengan pekerjaannya saja, jika akad ijarahnya menyebutkan jasa pekerjaannya. Pihak yang menentukan upah adalah yang mempunyai keahlian untuk menentukan upah.
Baca Juga:  THM Pintu Kemaksiatan, Mengapa Diizinkan?

Adapun yang dijadikan pijakan oleh para ahli untuk menentukan perkiraan upah adalah jasa. Upah tidak diperkirakan berdasarkan produksi seorang pekerja dan tidak pula diperkirakan berdasarkan batas taraf hidup paling rendah di daerah tertentu.

Inilah yang dijadikan pijakan dalam menentukan perkiraan upah, yaitu berpijak pada jasa sesuai dengan pandangan para ahli. Dan para ahli ini harus dipilih oleh kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Jika kedua belah pihak belum memilih seorang ahli dan masih berselisih, maka negara yang berhak menentukan ahli bagi mereka.

Dengan menerapkan ekonomi Islam diharapkan masalah upah, dapat diatasi secara efektif sehingga mereka dapat menikmati kesejahteraan yang lebih besar dan kesempatan yang lebih adil dalam kehidupan yang berlandaskan aturan syariat Islam secara kaffah.

Wallahu a’lam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.