
SAMARINDA — Pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan kepemilikan bom molotov di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (23/4/2026), memantik respons dari tim penasihat hukum para terdakwa.
Kuasa hukum tiga terdakwa yang disebut sebagai aktor intelektual, yakni Niko Hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung alias Lae, serta Syuria Ehrikals Langoday alias Erik, menilai konstruksi tuntutan jaksa masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Rahmat Fauzi, kuasa hukum ketiga terdakwa, mengatakan uraian tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memberikan gambaran jelas mengenai tindakan konkret masing-masing terdakwa.
“Yang muncul tadi lebih pada penyebutan unsur-unsur pasal, tapi tidak diikuti penjelasan spesifik soal perbuatan para terdakwa,” ujarnya usai sidang.
Ia menilai redaksi tuntutan terkesan hanya mengulang isi dakwaan tanpa adanya pendalaman terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut Rahmat, hal tersebut akan menjadi salah satu poin utama dalam nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.
Sementara itu, tim penasihat hukum empat mahasiswa terdakwa lainnya, yakni Andi Wahyuni dan Sepmi Safarina, menanggapi tuntutan lima bulan penjara terhadap klien mereka dengan sikap berbeda.
Andi Wahyuni menegaskan pihaknya tetap akan menggunakan ruang pembelaan untuk menguji kembali dasar tuntutan jaksa.
“Kami akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya. Itu menjadi kesempatan kami untuk menjawab tuntutan yang sudah dibacakan,” katanya.
Ia juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara yang telah berjalan sejak tahun lalu dan dinilai patut menjadi pertimbangan majelis hakim.
“Perkara ini sudah berjalan cukup lama, sejak September, dan sekarang sudah April. Itu tentu menjadi catatan bagi kami dalam pembelaan nanti,” ujarnya.
Pihaknya berharap majelis hakim dapat melihat keseluruhan fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang meringankan, bahkan membebaskan para mahasiswa.
Saat ini, keempat mahasiswa tersebut masih menjalani status sebagai tahanan kota.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 April 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari masing-masing penasihat hukum.
Penulis: K. Irul Umam
Editor: Agus S




