Pengedar Sabu 29 Gram Diciduk di Dapur Rumahnya

TENGGARONG – Tim Polsek Kembang Janggut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Long Tahap, Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara. Seorang pria berinisial AH ditangkap saat berada di dapur rumahnya pada Senin (6/10/2025) pukul 17.15 WITA.

Penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan sejak Jumat (3/10/2025), setelah polisi menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Saat penggerebekan, polisi menemukan lima bungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat total 29,17 gram serta uang tunai Rp 1.450.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Kapolsek Kembang Janggut menyebut, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek. Polisi menjerat AH dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya mencapai pidana seumur hidup.

Kepolisian juga menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara. Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku dan peringatan bagi masyarakat agar menjauhi narkoba. (MK)

Baca Juga:  Curi Besi Penutup Parit hingga Perabot Rumah, Pelaku Akhirnya Dicokok Polisi

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.