SANGATTA – Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) terkait penerapan jam OPA kembali digelar di Pengadilan Negeri. Memasuki sidang ke-12, pihak penggugat menghadirkan tiga saksi untuk memperkuat dalil mereka di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum penggugat, Hamka, menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan terdiri atas satu saksi ahli dan dua saksi fakta. Saksi ahli tersebut adalah Septian Adi Peraja, yang terlibat langsung dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
“Septian Adi Peraja kami hadirkan sebagai saksi ahli karena ia ikut secara langsung dalam perundingan PKB,” ujar Hamka saat diwawancara Media Kaltim, Senin (13/4/2026).
Selain itu, pihak penggugat juga menghadirkan dua saksi fakta, yakni Ratno Zaenal dan Riski Zainullah. Keduanya memberikan keterangan terkait penerapan jam OPA di lingkungan kerja.
“Ratno Zaenal dan Riski Zainullah kami hadirkan sebagai saksi pengguna jam OPA di site,” tambahnya.
Dalam persidangan, pembahasan berfokus pada aturan penggunaan jam OPA, khususnya terkait penerapannya di luar jam kerja serta konsekuensi bagi pekerja yang tidak memenuhi target.
“Kami mempertanyakan apakah penggunaan jam OPA diterapkan di tempat kerja atau di luar jam kerja. Hal ini menjadi poin penting dalam persidangan,” jelas Hamka.
Ia juga mengungkap adanya fakta baru yang terungkap di ruang sidang. Pihak manajemen mengklaim bahwa aturan OPA telah dimasukkan dalam perjanjian kerja. Namun, berdasarkan keterangan saksi yang terlibat dalam perundingan PKB, aturan tersebut tidak pernah dibahas maupun dicantumkan.
“Dalam perundingan PKB, aturan OPA tidak pernah dibahas dan tidak tertuang dal am perjanjian kerja,” tegasnya.
Proses persidangan masih akan berlanjut. Sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi dari pihak tergugat pada 20 April mendatang.
“Setelah pemeriksaan saksi dari tergugat, sidang akan dilanjutkan dengan tahap kesimpulan dan kemudian putusan,” lanjutnya.
Meski demikian, pihak penggugat tetap optimistis terhadap hasil akhir persidangan.
“Kami optimistis. Aturan penggunaan OPA di luar jam kerja tidak pernah disepakati antara serikat pekerja dan perusahaan, tetapi tetap diterapkan secara sepihak,” ungkap Hamka.
Ia berharap perusahaan dapat menjalankan aturan sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Bersama.
“PKB dibentuk untuk mengatur hak dan kewajiban pekerja. Kami berharap perusahaan mematuhi kesepakatan tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan Pihak tergugat saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




