Penghargaan UHC Bontang: Prestasi atau Kamuflase Masalah Kesehatan?

Oleh:
Erni Hafsoh

Kota Bontang konsisten mempertahankan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) sejak tahun 2021 hingga 2026, bahkan meraih UHC Award tingkat Utama pada Januari 2026 (28.01.2026).

Sekilas, capaian ini tampak sebagai prestasi membanggakan di bidang kesehatan. Namun, jika ditelaah lebih dalam, muncul pertanyaan mendasar, apakah tingginya kepesertaan BPJS benar-benar mencerminkan kualitas layanan kesehatan masyarakat?

Masalah Kesehatan Masih Menggunung

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa persoalan kesehatan belum terselesaikan. Fasilitas kesehatan dan tenaga medis masih belum merata, baik dari sisi jumlah maupun kualitas. Disisi lain, pelayanan kesehatan masih kerap diwarnai antrian panjang, pelayanan lambat, rujukan berbelit, hingga keluhan pasien BPJS yang merasa diperlakukan berbeda. Biaya layanan pun tetap terasa mahal, terutama bagi masyarakat yang berada di luar skema bantuan iuran.

Ironisnya, kondisi ini justru berbanding terbalik dengan apresiasi yang diberikan. Alih-alih evaluasi dan pembenahan menyeluruh, penghargaan diberikan hanya berdasarkan angka kepesertaan. Padahal, tingginya jumlah peserta BPJS tidak otomatis menandakan layanan kesehatan yang adil, berkualitas, dan manusiawi. Jika tolok ukur prestasi kesehatan hanya berhenti pada kuantitas peserta, maka substansi pelayanan publik berpotensi diabaikan.

Baca Juga:  UMK Naik CS PPH Naik: Bukti pemimpin Populis Otoritarianisme

Negara Lepas Tangan Melalui Skema Iuran

Sistem BPJS/JKN pada hakikatnya memindahkan beban pembiayaan kesehatan kepada rakyat melalui mekanisme iuran. Penguasa seakan lepas tangan dari kewajiban penuh dalam menjamin layanan kesehatan, lalu berperan sebatas regulator dan fasilitator. Pemerintah daerah pun berlomba memenuhi target kepesertaan, seolah-olah kesehatan rakyat selesai ketika semua terdaftar BPJS.

Padahal, carut-marut layanan BPJS sudah menjadi rahasia umum, mulai dari defisit anggaran, klaim tertunda, hingga potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Rakyat dipaksa patuh membayar iuran, sementara kualitas layanan tetap minimalis. Kesehatan pun bergeser dari hak dasar menjadi komoditas yang dikapitalisasi dengan bungkus “jaminan sosial”.

Kepemimpinan Sekuler dan Hilangnya Peran Raa’in

Masalah ini tidak lepas dari paradigma kepemimpinan sekuler yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Dalam sistem ini, negara tidak lagi diposisikan sebagai penanggung jawab utama urusan rakyat, melainkan hanya pengelola kebijakan. Akibatnya, peran penguasa sebagai raa’in (pengurus dan pelindung rakyat) memudar.

Kesehatan akhirnya diperlakukan sebagai sektor industri, bukan kewajiban negara. BPJS/JKN menjadi alat legitimasi seolah negara sudah hadir, padahal yang terjadi justru pengurangan tanggung jawab negara secara sistemik.

Baca Juga:  Sistem Kepegawaian Negara Dalam Islam Menyejahterakan

Pandangan Islam: Kesehatan Hak Publik, Bukan Komoditas

Islam memandang kesehatan sebagai kebutuhan dasar publik yang wajib dipenuhi negara secara langsung. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam sistem Islam, jaminan kesehatan diberikan kepada seluruh rakyat tanpa iuran, tanpa diskriminasi, dan tanpa komersialisasi.

Pembiayaan kesehatan bersumber dari Baitul Mal, bukan dari pungutan wajib rakyat. Negara bertanggung jawab menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai, tenaga medis yang kompeten, serta layanan gratis hingga ke pelosok desa.

Jejak Gemilang Sejarah Khilafah

Sejarah mencatat kegemilangan sistem kesehatan Islam. Pada masa Khilafah, berdiri bimaristan (rumah sakit) yang memberikan layanan gratis, lengkap dengan dokter spesialis, apotek, hingga fasilitas pendidikan medis. Pasien dirawat tanpa memandang agama, status sosial, atau kemampuan ekonomi. Bahkan, pasien yang sembuh diberikan bekal biaya hidup saat pulang agar tidak langsung bekerja sebelum benar-benar sehat.

Ini membuktikan bahwa jaminan kesehatan universal yang hakiki bukan utopia, melainkan pernah terwujud nyata dalam peradaban Islam.

Baca Juga:  Harga Beras Merangkak Naik Jelang Ramadan, Butuh Solusi Tuntas
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.