BONTANG – Dalam rangka memonitor proses penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di instansi pusat maupun daerah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Tahun 2022 merilis aplikasi E-Kinerja.
Di lingkup Pemerintah Kota Bontang sendiri, E-Kinerja mulai digunakan pada Tahun 2023 lalu, dengan output pemanfaatannya adalah Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai atau jamak Kita sebut sebagai SKP.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, SKP adalah salah satu dokumen kepegawaian yang wajib disusun oleh ASN dan Pejabat Penilai Kinerja ASN dan/atau Pengelola Kinerja.
Dengan wajibnya penyusunan SKP oleh setiap ASN, maka dengan sendirinya pengisian E-Kinerja dalam konteks penilaian kinerja juga menjadi wajib.
Menyikapi kondisi tersebut, BKPSDM Kota Bontang melalui Tim Pendamping Pengisian E-Kinerja sepanjang Januari-Februari 2025 lalu, memberi pembekalan kepada para ASN di tiap perangkat daerah. Dengan pembekalan tersebut, ASN diedukasi terkait tata cara pengisian SKP melalui aplikasi ini.
Usaha berbanding lurus dengan hasil. Berkat Pendampingan ini, merujuk pada hasil tarikan data dari Aplikasi e-Kinerja Tanggal 11 Maret 2025 Pukul 10.00 WITA, dari 3.532 ASN yang ada di Kota Bontang sebanyak 3.441 orang atau setara 97,85% ASN telah menuntaskan proses penilaian.
Lalu bagaimana nasib 76 orang yang belum menyelesaikan penilaian SKP Tahunan 2024?
Kepala BKPSDM Kota Bontang Sudi Priyanto menjelaskan, bahwa pihaknya akan melakukan penundaan pemberian TPP secara personal kepada ASN yang belum selesai dokumen SKP Tahun 2024 hingga batas 31 Maret 2025.
“Sesuai Amanah Perwali Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian TPP. Bagi ASN yang menunggak SKP Tahunan harus ditunda juga pemberian TPP-nya!” tegasnya sembari menjelaskan bahwa yang menunggak masih diberi batas waktu mengisi hingga akhir Maret mendatang.
Sudi optimis hingga akhir Maret target 100% SKP seluruh rekan-rekan ASN dapat selesai secara tuntas, dengan syarat personal ASN tersebut memiliki kemauan dan tekad untuk menyelesaikannya. Terlebih BKPSDM selalu bersedia untuk memberikan bimbingan dan pendampingan pengisian SKP dimaksud.
Mengamini fakta yang Sudi beri, Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Elinawaty (atau biasa disapa Iin) menambahkan informasi bahwa yang ditunda adalah pembayaran TPP pada Bulan April 2025.
“Rekan-rekan ASN yang belum selesai proses penilaian, agar segera minta pendampingan dari Admin E-Kinerja di perangkat daerah masing-masing. Jangan ditunda lagi” saran Iin untuk ASN yang belum menyelesaikan penilaian SKP Tahun 2024.
Menurut Iin pula, menyusun SKP melalui pengisian E-Kinerja tidak bisa ditawar lagi. Iin menyebut proses digitalisasi dalam layanan kepegawaian sudah berjalan, dan kelalaian mengikuti perkembangan tersebut dipastikan menghambat layanan yang akan diterima seorang ASN.
Ia juga menjelaskan bahwa berbagai jenis layanan yang diberikan BKN, seperti layanan kenaikan pangkat, kenaikan jenjang jabatan fungsional, termasuk juga bila ASN ingin mengikuti seleksi terbuka Eselon II mempersyaratkan dokumen SKP yang di-entry secara langsung ke dalam E-Kinerja. (adv/rls)
Editor: Yusva Alam