BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menarik dana dalam jumlah besar dari Bank BPD Kaltimtara ke bank konvensional. Hal ini dipersoalkan sebagian pihak, salahsatunya oleh Ketua DPRD Bontang.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlynawati menjelaskan, bahwa langkah tersebut diambil merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mengoptimalisasi kas daerah. Hal itu bahkan dilakukan dengan transparansi, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pemindahan kas daerah diatur oleh undang-undang,” jelasnya saat dihubungi, Selasa (11/6/24).
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang, Sonny Suwito menjelaskan, bahwa pemindahan dana ini merupakan pengoptimalan kas daerah untuk memanfaatkan sumber daya keuangan daerah yang relatif besar namun belum terpakai.
Sonny juga mengatakan, bahwa hal ini sudah ada dalam undang-undang membolehkan seperti itu, permendagri juga diatur soal optimalisasi kas daerah, dan sudah melakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Jadi hal semacam ini memang sudah ada undang-undangnya. Kas sudah relatif besar tapi belum dimanfaatkan, kalau sekarang uangnya di kas daerah cuma jadi jasa giro,” tuturnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam