spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketahuan Mengetap BBM di SPBU KM 3, Warga Loktuan Diamankan Polisi

BONTANG – Satreskrim Polres Bontang kembali berhasil mengamankan pelaku pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.

Pelaku diketahui seorang pria berinisial Hu (46), salah satu warga Loktuan. Diamankan usai kedapatan mengantri di SPBU KM 3 Bontang, Jalan Arif Rahman Hakim, Minggu (5/5/2024) kemarin, sekitar pukul 18.30 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim, Iptu Hari Supranoto menjelaskan, saat pihaknya patroli telah mencurigai mobil Avanza yang mengisi BBM. Setelah keluar dari SPBU KM 3, anggota Unit II Tipidter melakukan pembuntutan.

Saat supir Avanza itu sedang melakukan pengetapan di sebuah warung yang berada di Jalan Kapal Layar, Gang III, RT.21, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, anggota Unit II Tipidter langsung mendatangi dan menginterogasi pelaku.

“Saat ketahuan, pelaku langsung kami amankan,” ucapnya.

Barang bukti yang telah diamankan berupa satu jerigen kapasitas 30 liter, satu jerigen kapasitas 5 liter, satu jerigen kosong kapasitas 5 liter, satu baskom berukuran besar, satu baskom berukuran sedang, satu barcode MyPertamina, satu handphone merek Samsung, tiga corong, dan satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi KT 1185 DR.

Baca Juga:   Tenaga Honorer Pemkot Lakukan Pelecehan Seksual ke Anak Tiri

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang,” tambahnya.

Tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular