Perketat Pengawasan SPPG, Dinkes Wajibkan Sertifikat Higiene Jadi Syarat Utama

BONTANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bontang menegaskan keterlibatannya dalam pengawasan Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama pada aspek standar gizi dan kebersihan makanan.

Kepala Dinas Kesehatan Bontang, Bahtiar Mabe, menyebut setiap dapur SPPG wajib memiliki sertifikat laik higiene sebagai bukti kelayakan operasional.

“Kalau tidak ada sertifikat laik higiene, tentu bisa kita pertanyakan. Bahkan bisa ditutup jika tidak memenuhi standar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan secara berkala dengan turun langsung ke lapangan, untuk memastikan kondisi dapur, proses pengolahan, hingga kualitas gizi makanan sesuai ketentuan.

Selain itu, Dinas Kesehatan juga berkolaborasi dengan tim gizi yang ada di setiap SPPG serta Dinas Ketahanan Pangan, untuk memastikan pengawasan berjalan optimal.

Bachtiar menambahkan, setiap penyajian makanan diwajibkan menyisakan sampel yang disimpan selama 24 jam. Langkah ini bertujuan sebagai bahan pemeriksaan jika terjadi dugaan keracunan atau masalah kesehatan lainnya.

“Sampel itu penting untuk memastikan apakah ada zat berbahaya atau tidak. Kalau tidak ditemukan, berarti kita telusuri faktor lain,” jelasnya.

Baca Juga:  Sigit Alfian Lengser, Kepala Kesbangpol Digantikan Dedi Harianto

Ia memastikan, seluruh petugas di SPPG, baik tenaga gizi maupun sanitasi, telah melalui pelatihan sebelum bertugas. Sertifikat yang dimiliki menjadi indikator bahwa mereka telah memenuhi standar kompetensi.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.