spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perketat PPKM, Pemkot Bikin 5 Aturan Baru

BONTANG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 telah ditetapkan Pemkot Bontang terhitung mulai Selasa (15/2/2022) sampai 14 hari ke depan atau sampai 28 Februari 2022. Kebijakan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022.

Wali Kota Bontang, Basri Rase mengungkapkan, seluruh pihak terkait wajib melakukan pengendalian terhadap sebaran Covid-19 yang saat ini trennya cukup mengkhawatirkan.

Menurutnya, perlu dilakukan pengawasan, mulai dari lingkup kelurahan. Masing-masing kelurahan perlu melakukan patroli secara rutin untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat.

Angka kasus Covid-19 per Selasa (15/2/2022) bertambah 84 kasus. Dengan demikian total keseluruhan ada 505 kasus aktif. Sebanyak 26 orang dirawat di rumah sakit. Sedangkan 479 orang lainnya melakukan isolasi mandiri.

Sebanyak 11 kelurahan sudah berstatus zona merah. Sedangkan satu kelurahan berstatus zona oranye, dan tiga kelurahan berstatus zona kuning. “Kita terapkan PPKM level 3 sesuai dengan instruksi dari mendagri, hanya saja ada pengetatan,” kata Basri Rase, Selasa (15/2/2022).

Dengan penetapan itu, Pemkot Bontang menerbitkan 5 aturan baru. Pertama, pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah. Kapasitas jamaah harus menyesuaikan luas dari tempat ibadah.

Baca Juga:   Konstruksi Jalan Bonles Bakal Diubah Jadi Beton

Kedua, seluruh sekolah 100 persen melangsungkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Ketiga, pelaksanaan resepsi pernikahan diperbolehkan dengan kapasitas undangan 50 persen dan tidak boleh menyiapkan makanan prasmanan.

Keempat, agenda seremonial tidak lagi diperkenankan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kelima, menerapkan kewajiban penggunaan aplikasi Pedulilindungi di pusat fasilitas umum, dan tempat pariwisata. Kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen.

“Seluruh poin akan diterbitkan dalam surat edaran yang baru dan akan berlaku selama 14 hari ke depan. Termasuk tempat usaha yang hanya boleh buka hingga pukul 21.00 Wita,” terangnya.

Sementara itu, Basri terus menghimbau seluruh masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan untuk membantu mengatasi sebaran Covid-19. “Prokes harus diperketat. Kedewasaan harus muncul untuk memutus persebaran Covid-19,” pungkasnya. (ahr)

Most Popular