Oleh:
MOH. BISRI, S.H
Anggota Polri
Sejak adanya Undang Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok Agraria yang disingkat dengan UUPA, hal ini yang menjadi dasar aturan yang mengatur tanah terutama diatas tanah, sedangkan untuk aturan dibawah permukaan tanah namanya ada aturan Undang Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba), namun penulis akan membahas tentang alas hak tanah yang masih berupa surat keterangan perwatasan tanah, surat pembukaan lahan, surat pelepasan hak atas tanah, Ijin Memanfaakan Tanah Negara, Girik, Letter C, petuk, kekitir dan atau sejenisnya yang berlaku pada daerah masing-masing jika di Kota Bontang atau Bahasa sehari hari disebut surat segel.
Dalam perkembangannya masih ada warga yang memiliki tanah dengan bukti surat tanah yang disebutkan penulis tersebut, hal ini muncul ketika terjadi adanya pihak yang mengklaim atau mengakui sebagai pemilik tanah dengan bukti yang sama sama seperti yang disebutkan penulis, hal serupa terjadi ketika tidak bisa membuktikan asal usul perolehan tanah yang sesuai dengan bukti surat yang disebutkan penulis, namun berbeda jika hal tersebut pemilik tanah juga memiliki bukti asal usul dan tanah dimaksud dikuasai secara terus menerus, dalam hal menguasai tanah dengan bukti surat tanah yang masih berupa seperti yang disebutkan penulis tersebut, maka hendaknya mulai sekarang pemilik tanah sudah mulai membuat seperti : dilokasi tanah dipasang patok berikut tanda atau papan nama pemilik tanah, dilokasi tanah dipagar keliling bisa terbuat dari beton, dilakukan pengukuran tanah dilengkapi dengan peta gambar serta titik kordinat tanah yang dimiliki dengan meminta surveyor tanah untuk dibuatkan peta bidang kepemilikan tanah.
Hal tersebut ditulis oleh penulis, dikarenakan adanya jika terjadi tanda tanda yang telah di pasang dilokasi tanah pemilik menjadi hilang disebabkan oleh pihak lain dengan cara meratakan tanah sehingga tanda tanda atau patok, atau pagar, pondasi yang telah dibuat oleh pemilik, dihilangkan atau digusur/diratakan, masih dapat diketahui dengan cara melihat peta bidang yang telah ada titik kordinat. Peta bidang yang ada Titik kordinat tanah tersebut sangat penting yang menjadi fakta yang tidak terbantahkan sebagai kepemilikan tanah pemilik jika hal tersebut juga diminta dan ditanda tangani oleh batas batas pemilik tanah sekitar. Sehingga hal tersebut menjadi bernilai dalam pembuktian kepemilikan tanah yang belum ditingkatkan surat tanah menjadi sertifikat.
Mengingat bahwa faktanya tanah yang dikuasai terus menerus juga di klaim/diakui oleh perorang, atau yang mengatas namakan kelompok untuk menguasai tanah yang sudah ada pemiliknya.
Permasalahan tanah yang terjadi jika tanah masih berupa surat segel atau seperti contoh yang disebutkan oleh penulis, ada pihak klaim tanah hal tersebut jika tidak memiliki bukti bukti yang kuat yang disebutkan penulis maka juga belum bisa dijadikan bukti kuat.
Untuk permasalahan tanah yang masih memiliki bukti yang disebutkan penulis, ada pihak yang klaim/mengakui tanah, maka terhadap pemilik segera untuk melakukan beberapa tahapan yaitu dapat dikomunikasikan dengan pihak yang klaim atau melakukan mediasi di pemerintah desa setempat, namun jika tidak ada sepakat maka pemilik atau pihak yang bisa melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri setempat. Hal terpenting dalam pembuktian gugatan perdata terkait dengan permasalahan tanah agar bukti bukti harus jelas mengenai asal usul tanah. Hal ini juga sangat penting mengingat jika terdapat atau ada bukti yang dipalsu atau surat palsu maka terhadap pihak yang mempergunakan bukti palsu tersebut dapat dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana :
Ayat 1 yang berbunyi ”Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan Surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang dipcruntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, đengan pidana penjara paling lama enam tahun”.
Ayat 2 berbunyi ”Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Dengan adanya gugatan di Pengadilan Setempat, jika terdapat indikasi pemalsuan surat maka hal tersebut yang dijadikan untuk dilaporkan Ke Polisi. Dan dalam hal putusan gugatan perdata tersebut di putus oleh Pengadilan bahwa surat tanah seperti yang disebutkan diawal oleh penulis tersebut dalam putusan Pengadilan dinilai Sah dan Berharga maka disitu letak dari perolehan hak tanah, namun perlu diingat bahwa hal tersebut juga dalam perolehan atau pada saat pembuktian di Pengadilan tidak ada pemalsuan surat.
dari penulisan ini penulis telah mengutip putusan perdata yang sudah incrah sebagai yurisprodensi dalam permasalahan tanah, Adapun tahap yang dilakukan dengan adanya pihak perorangan atau kelompok yang mengklaim tanah telah digugat perdata di Pengadilan Negeri Bontang dengan putusan nomor 35/Pdt.G/2020/PN Bon tanggal 28 April 2021, selanjutnya banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dengan putusan nomor 104/PDT/2021/PT SMR tanggal 12 Juli 2021, selanjutnya kasasi ditingkat Mahkamah Agung nomor 3493 K/Pdt/2022 tanggal 5 Oktober 2022.
Dari putusan perdata tersebut terdapat perorangan yang mengakui/klaim tanah dari pemilik, yaitu dengan cara memakai tanah tanpa izin yang berhak, dari yang selanjutnya permasalahan menggunakan tanah tanpa izin yang berhak di laporkan ke Polisi dan telah dilakukan penanganan perkara dan sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Bontang nomor 19/Pid.C/2023/PN Bon tanggal 8 september 2023. (*)