Perumda Tirta Taman Bontang Resmi Sesuaikan Tarif Air Tahun 2026

BONTANG — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taman Kota Bontang memastikan penyesuaian tarif air bersih mulai diberlakukan pada 2026. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan tarif dengan ketentuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sekaligus menjaga keberlanjutan layanan air bersih bagi masyarakat.

Kepala Perumda Tirta Taman Bontang, Suramin, menjelaskan bahwa tarif air di Bontang tidak mengalami penyesuaian sejak 2018. Di sisi lain, biaya operasional terus mengalami peningkatan, mulai dari kebutuhan listrik, bahan kimia pengolahan air, hingga pemeliharaan jaringan distribusi.

“Produksi air di Bontang masih mengandalkan air bawah tanah yang biayanya jauh lebih besar dibandingkan daerah yang menggunakan air permukaan atau sungai,” ujarnya.

Penyesuaian tarif tersebut juga mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang penetapan tarif batas bawah dan batas atas air minum. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa tarif air minum di kabupaten dan kota se-Kalimantan Timur tidak boleh berada di bawah batas bawah agar perusahaan daerah air minum tidak mengalami kerugian operasional.

Baca Juga:  Mayat Laki-Laki Lansia Ditemukan Membusuk di Kamar Mandi

Untuk pemakaian 0–10 meter kubik, tarif baru di Bontang ditetapkan bervariasi sesuai kelompok pelanggan. Kelompok I atau sosial, seperti hidran dan terminal air rumah, dikenakan tarif Rp2.000 hingga Rp2.375 per meter kubik, sedangkan untuk pemakaian di atas 31 meter kubik berkisar Rp3.500 hingga Rp3.850 per meter kubik.

Kelompok II atau rumah tangga dikenakan tarif antara Rp2.750 hingga Rp4.375 per meter kubik. Sementara itu, Kelompok III atau usaha dan niaga berada pada kisaran Rp5.250 hingga Rp6.500 per meter kubik.

Selain tarif air, Perumda Tirta Taman juga menyesuaikan biaya beban atau pemeliharaan meter air berdasarkan ukuran pipa. Biaya tersebut ditetapkan mulai dari Rp9.000 hingga maksimal Rp615.000 per bulan. Biaya administrasi turut mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp1.500 menjadi Rp2.500 per bulan.

Perubahan juga diberlakukan pada sanksi keterlambatan pembayaran. Denda kini diterapkan secara bertahap, yakni Rp10.000 pada bulan pertama, Rp20.000 pada bulan kedua, dan Rp30.000 pada bulan ketiga keterlambatan.

Suramin menegaskan, penyesuaian tarif ini merupakan langkah yang harus diambil agar kualitas pelayanan air bersih tidak terus menurun. Tanpa penyesuaian tarif, perusahaan dinilai akan kesulitan memenuhi kebutuhan operasional serta melakukan perbaikan infrastruktur.

Baca Juga:  Diminati Pedagang Gorengan, Stok Minyak Goreng Curah Melimpah

“Kenaikan ini bukan untuk memberatkan masyarakat, tetapi agar pelayanan air bersih tetap berjalan dan dapat terus ditingkatkan,” pungkasnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.