BONTANG – Parpol Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Bontang ke KPU, Senin (8/5/2023). PKS mendaftarkan sebanyak 25 Bacaleg untuk mengikuti pemilu 2024.
Ketua DPD PKS Bontang, Suharno mengatakan, Parpol PKS mendaftarkan sebanyak 25 Bacaleg sesuai dengan waktu tahapan pendaftaran yang telah ditentukan. Ini juga sesuai arahan DPP PKS Pusat untuk mendaftarkan Bacaleg PKS secara serentak.
“Mekanismenya sudah dilakukan sesuai dengan tahapan pemilu yang terjadwal. Secara instruksi, DPP pusat mengarahkan untuk mendaftar serentak secara nasional pada hari ke delapan jam 8,” jelas Suharno kepada Mediakaltim.com (grup Radarbontang.com) usai mendaftarkan Bacaleg PKS.
Dikatakannya, semua kelengkapan berkas telah terpenuhi sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan. Dimana masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) yakni Dapil Utara 12 orang, Dapil Selatan 9 orang dan Dapil Barat 4 orang.
“Baik semua Dapil, PKS sudah memenuhi semuanya. Untuk aturan keterwakilan perempuan 30 persen. Syarat sudah diterima, berkas kita sudah lengkap dan bukti penerimaan sudah diterima dari KPU Bontang,” kata Suharno.
Sementara Ketua KPU Bontang, Erwin mengungkapkan, sejak tahapan pelaksanaan pendaftaran Bacaleg Kota Bontang yang dilaksanakan pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023, baru Partai PKS yang mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Bontang.
Dalam pelaksanaan pendaftaran, Bacaleg hanya memeriksa kelengkapan syarat-syarat dari Bacaleg.
“Untuk saat ini baru memeriksa kelengkapan berkas Bacaleg. Penyerahan dokumen berkas saja, karena lengkap kami berikan tanda terima ke partai,” kata Erwin.
Mengenai keabsahan dan legalitas berkas, akan diperiksa pada verifikasi administrasi pada tahapan 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
“Penyerahan dokumen saja. Belum proses memastikan keabsahan dan legalitas berkas,” ungkap Erwin.
Ketua Bawaslu Kota Bontang, Aldy Artrian menambahkan, pengawasan pada tahapan pendaftaran Bacaleg Kota Bontang tetap dilaksanakan Bawaslu Bontang.
Ada dua pendekatan yakni pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung. Pengawasan langsung dimaksudkan dengan melihat langsung proses pendaftaran, dan melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap adanya pelanggaran.
“Artinya kita memastikan dalam proses penerimaan telah sesuai dengan peraturan, baik yang dilakukan oleh peserta maupun penyelenggara, itu pendekatan secara langsung. Kita juga mengawasi pada Silon dan menghimpun data Bacaleg dan potensi pelanggaran soal persyaratan,” kata Aldy Artrian.
Aldy juga mengatakan pengawasan dengan cara pemetaan dan identifikasi pada potensi pelanggaran pada saat pencalonan.
“Salah satunya bagi Bacaleg pasca ASN/ TNI-Polri. Karena kami juga perlu memastikan sudah tidak menjabat lagi. Bagi Bacaleg mantan napi harus mengumumkan diri sebagai mantan napi sebagai syarat. Bentuk pemetaan kami dengan komunikasi insentif kepada KPU, maupun pihak lainnya untuk tujuan pengawasan secara bersama,” ungkapnya. (yah)