spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PN Bontang Gelar Sidang Perdana Kasus Investasi Bodong Ayam Potong Apderis

BONTANG – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bontang menggelar sidang perdana terkait kasus dugaan investasi bodong ayam potong Apderis, Selasa (29/4/2025).

Sidang berlangsung dihadiri kedua terdakwa yakni pasangan suami istri RW dan SR, dimana keduanya diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, penyebaran informasi menyesatkan secara elektronik, hingga pencucian uang.

“Sidang digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucap kuasa hukum korban, Hardianto.

Para terdakwa telah disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 65 KUHP tentang perbuatan berlanjut.

Hardianto menyampaikan, bahwa sidang akan dilanjutkan di tanggal 14 Mei 2025 mendatang, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

“Belum ada tanggapan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya. Jadi, kami semua menunggu kelanjutan proses ini,” tambahnya.

Baca Juga:  Raperda Disetujui, Bontang Bakal Tambah 8 Kelurahan

Diketahui, para korban pun datang secara langsung dari berbagai daerah untuk menyaksikan persidangan. Hal ini menyatakan bahwa, bukan hanya soal uang, tapi juga soal keadilan. Mereka ingin pelaku dihukum setimpal dan kerugian mereka dikembalikan.

Selain itu, Hardianto menyebutkan jika para korban sangat berharap agar majelis hakim, nantinya dapat memproses perkara ini dengan tegas dan transparan.

“Jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Kami harap tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga mengusut aliran dana dan menyita aset untuk mengembalikan kerugian korban,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus investasi Apderis terungkap sejak 2023 lalu, yang dimana telah banyak warga melaporkan kerugian akibat mengikuti skema investasi peternakan ayam potong ini. Terlebih lagi, saat mengikuti investari ini yang menjanjikan keuntungan mulai dari 10–12 persen dalam waktu 30–45 hari.

“Total kerugian jika kami akumulasi, ditaksir mencapai lebih dari Rp 30 miliar, karena korban yang kami dampingi dalam paguyuban saja mencapai Rp 10 miliar lebih, dengan jumlah korban yang tercatat melebihi 150 orang,” ungkap kuasa hukum korban lainnya, yakni Ahmad Said.

Baca Juga:  Pengguna BPJS Sudah Bisa Gunakan Cath Lab di RSUD Taman Husada

RW pun sempat melarikan diri ke luar daerah dan berhasil ditangkap di Jakarta pada November 2023 lalu. Sementara untuk istrinya sendiri SR, diamankan di Kalimantan Utara (Kaltara) pada Mei 2024 kemarin. Keduanya kini menjalani proses hukum dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular