Polisi Amankan 466 Barang Bukti dalam Operasi Kejahatan Jalanan

JAKARTA — Polda Metro Jaya menyita ratusan barang bukti, termasuk delapan pucuk senjata api rakitan dan puluhan senjata tajam, dalam operasi pemberantasan kejahatan jalanan yang digelar sepanjang Mei 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin mengatakan operasi yang berlangsung sejak 1 hingga 22 Mei 2026 itu berhasil mengamankan 173 tersangka dari berbagai kasus kriminalitas jalanan.

“Dalam periode tersebut, kami sudah melakukan penyitaan terhadap 466 barang bukti,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

Ratusan barang bukti yang diamankan terdiri atas 84 unit telepon genggam, 69 sepeda motor, kendaraan roda empat, laptop, hingga delapan pucuk senjata api lengkap dengan amunisi.

“Gawai ada 84 unit, kemudian sepeda motor roda dua 69 unit, ada kendaraan roda empat juga, kemudian laptop, dan 8 pucuk senjata api beserta amunisinya,” katanya.

Menurut Iman, senjata api tersebut diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksi pencurian dengan kekerasan di sejumlah wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Munas IPSI, Prabowo Sebut Silat Bentuk Karakter Bangsa

Selain itu, polisi juga menyita berbagai alat yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan bermotor seperti kunci letter T serta 45 bilah senjata tajam.

Tak hanya itu, aparat turut mengamankan sekitar 240 barang bukti lain berupa pakaian, rekaman CCTV, hingga hasil kejahatan para pelaku.

Dalam periode yang sama, Polda Metro Jaya menerima sebanyak 1.283 laporan tindak kejahatan jalanan, mulai dari pencurian dengan pemberatan, pencurian biasa, pencurian kendaraan bermotor, hingga pencurian dengan kekerasan.

Iman menegaskan Tim Pemburu Begal masih terus memburu pelaku lain dan mengembangkan ratusan perkara yang belum sepenuhnya terungkap.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait aksi kriminalitas di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat membantu kepolisian dalam penanganan dan pengungkapan perkara,” ujar Budi.

Ia juga mengimbau masyarakat segera melapor ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan darurat 110 apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan jalanan. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Baca Juga:  Dua Tahun Tak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Data Bakal Dihapus
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.