Polisi Amankan Uang Miliaran dan Dolar dari Markas Judi Online WNA

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengamankan uang tunai miliaran rupiah hingga berbagai mata uang asing dalam pengungkapan markas judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.

Penggerebekan tersebut turut menyeret ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi operator aktivitas perjudian daring lintas negara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra mengatakan total uang rupiah yang disita dari lokasi diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar.

“Jumlah nominal uang sebetulnya sudah ada. Yang pasti untuk uang Rupiah ini diperkirakan sekitar Rp1,9 sekian miliar. Kemudian pecahan uang Vietnam itu 53.820.000, kemudian pecahan dolar itu sebanyak 10.210,” ujar Wira saat konferensi pers di lokasi, Sabtu (9/5/2026).

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung operasional judi online, mulai brankas, paspor, telepon genggam, laptop hingga komputer.

“Dari pelaksanaan proses penindakan yang kami lakukan, kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara,” katanya.

Baca Juga:  Menkomdigi Meutya Hafid: Anak Tak Boleh Dibiarkan Sendirian di Ruang Digital

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan total 321 WNA dari berbagai negara.

Dari jumlah itu, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk sementara kami sudah menetapkan 275 orang,” jelas Wira.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sindikat judi online tersebut diketahui baru menjalankan aktivitasnya di Jakarta selama sekitar dua bulan sebelum akhirnya digerebek polisi.

“Dari hasil pemeriksaan, kurang lebih selama dua bulan. Baru dua bulan,” ungkapnya.

Wira menjelaskan para operator tinggal di sekitar kawasan gedung perkantoran tersebut, sedangkan ruangan di dalam tower hanya digunakan khusus untuk operasional perjudian online.

“Mereka rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online,” ujarnya.

Polisi juga mendalami proses perekrutan para WNA yang bekerja dalam jaringan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian besar pelaku mengaku memang datang ke Indonesia untuk bekerja di industri judi online.

“Sebagian besar mereka memang sudah tahu kalau ke sini tujuannya untuk bekerja di judi online,” kata Wira.

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji di Kemenag, Belum Ada Tersangka

Ia menegaskan kasus yang diungkap Bareskrim tersebut merupakan praktik perjudian online murni dan bukan kejahatan penipuan daring atau scam.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan guna menelusuri aliran dana serta jaringan internasional yang terlibat dalam operasional judi online tersebut. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.