BONTANG – Penanganan kasus dugaan investasi bodong emas digital di Kota Bontang terus berlanjut. Polres Bontang kini mulai mendalami laporan dengan mengumpulkan keterangan dari korban, serta menelusuri bukti-bukti yang ada.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano melalui Plt Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Mohammad Yazid, menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berada pada tahap awal. Penyidik saat ini fokus pada klarifikasi laporan serta verifikasi data yang telah disampaikan.
“Proses masih berjalan. Kami lakukan pendalaman, termasuk mengumpulkan keterangan korban dan bukti pendukung,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Sejauh ini, sekitar 30 orang telah melapor mengalami kerugian akibat investasi tersebut. Namun jumlah itu diperkirakan masih bisa bertambah seiring proses pendataan yang terus dilakukan.
Penyidik juga telah memanggil terlapor berinisial B, warga Bontang Selatan, untuk dimintai keterangan awal. Dalam pemeriksaan tersebut, terlapor hadir didampingi kuasa hukumnya.
Meski demikian, polisi belum membeberkan hasil pemeriksaan secara rinci. Hal ini lantaran proses penyelidikan masih membutuhkan ketelitian guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Kami belum bisa menyampaikan detail hasil pemeriksaan. Semua masih kami dalami,” tambahnya.
Ke depan, kepolisian berencana memanggil lebih banyak korban guna memperkuat konstruksi perkara. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan alur investasi serta mekanisme yang dijalankan oleh pihak terlapor.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah belasan warga mendatangi sebuah toko emas di kawasan Simpang Tiga, Kelurahan Berebas Tengah, pada Minggu (19/4/2026) malam. Mereka menuntut pengembalian dana dari investasi yang diduga bermasalah.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




