Polisi Gerebek Transaksi Narkoba Dini Hari di Teluk Pandan, 32 Paket Sabu Diamankan

SANGATTA – Peredaran narkotika di Kutai Timur (Kutim) kembali diguncang. Satuan Reserse Narkoba Polres Kutim membongkar praktik transaksi sabu di Kecamatan Teluk Pandan. Seorang pria tak berkutik saat diringkus bersama puluhan paket barang haram seberat total 15,53 gram.

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Poros Bontang–Samarinda KM 10, Desa Suka Damai. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim Opsnal dengan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada Rabu dini hari (29/4/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, petugas menggerebek lokasi dan mengamankan AWH (43), pria asal Tembilahan, Riau, yang kini bermukim di Sangatta Utara.

Saat digeledah, polisi menemukan 32 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu yang disembunyikan di kantong celana pelaku. Tak hanya itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, mulai dari ponsel, plastik pembungkus, lakban, tisu, hingga bungkus makanan ringan yang digunakan sebagai kamuflase.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial F melalui sistem jejak di Samarinda. Polisi kini masih memburu pemasok tersebut sekaligus mengembangkan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Baca Juga:  Komisi III DPRD Kaltim Tetap Kawal Infrastruktur Meski Anggaran Masih Buntu

Kapolres Kutai Timur, Fauzan Arianto, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi narkotika.

“Ini hasil kerja keras anggota di lapangan dan dukungan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Kutai Timur,” tegasnya.

Ia juga memastikan penyelidikan akan terus berlanjut untuk membongkar jaringan di balik peredaran tersebut. Polisi pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur. AWH dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.