Polisi Ringkus Tiga Pejudi Kiu Kiu, Salahsatunya Perempuan

BONTANG – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, berhasil mengamankan tiga pelaku judi kiu kiu, di antaranya berinisial Mi (44), Im (38), dan Ka (50), yang merupakan warga Tanjung Laut, Bontang Selatan, Sabtu (21/12/2024) kemarin, sekitar pukul 01.15 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat, adanya kegiatan judi kartu jenis kiu kiu menggunakan kartu domino merek Jitak, di salah satu rumah warga di Jalan IR. Soekarno Hatta, RT.27, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

Merespon laporan itu, pelapor bersama Tim Rajawali Polres Bontang langsung mendatangi tempat tersebut dan mendapati ketiga pelaku sedang bermain judi di dalam rumah.

“Saat kami datang ke lokasi, kami langsung mengamankan mereka bertiga,” ucapnya.

Adapun barang bukti lainnya yang telah diamankan, meliputi satu set kartu domino merek Jitak, serta uang tunai sebesar Rp 270 ribu.

Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti yang didapatkan telah berada di Mapolres Bontang, untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga:  Hasil Penghitungan Sementara, Sumardi Yakin Masuk Daftar Wajah Baru DPRD Bontang

“Jangan segan untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan, atau aktivitas ilegal. Karena, jika masyarakat melaporkan hal tersebut ke kami, sama halnya masyarakat membantu pemberantasan kegiatan judi di lingkungan sekitar,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.