BONTANG – Polres Bontang berhasil mengungkap kasus ilegal fishing menggunakan bom ikan di wilayah perairan Bontang Kuala. Satu tersangka berinisial SD (31) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, Jumat (17/1/2025).
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pesisir mengenai aktivitas pengeboman ikan yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, Kamis (16/1/2024) kemarin, sekitar pukul 07.00 Wita, Tim Sat Polairud Polres Bontang telah melakukan patroli di sekitar pulau Badak-Badak, Kelurahan Bontang Kuala, Kota Bontang.
Tak berselang lama, tim telah mencurigai sebuah kapal berwarna biru dengan dua orang awak kapal saat sedang melintas. Kemudian tim langsung melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan kapal tersebut.
“Saat kami amankan keduanya, ternyata yang melakukan pengeboman ikan hanya tersangka SD saja,” ucapnya.
Tidak hanya itu, saat petugas melakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa peralatan dan perlengkapan kegiatan illegal fishing dengan menggunakan bom ikan, yang diakui milik tersangka SD.
Kini tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat (1) atau ayat (3) UD Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak Tanpa Izin yang Sah.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R