Polres Kutim Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis Selama Nataru

SANGATTA – Mengantisipasi meningkatnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kejahatan rumah kosong saat musim mudik, Kepolisian Resor Kutai Timur (Polres Kutim) membuka layanan penitipan kendaraan bermotor gratis bagi masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Layanan penitipan kendaraan tersebut tersedia di Markas Polres Kutim serta seluruh Polsek jajaran di wilayah Kutim, sehingga dapat diakses oleh masyarakat di berbagai kecamatan.

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto mengatakan, fasilitas ini ditujukan bagi warga yang hendak bepergian ke luar daerah dan merasa khawatir meninggalkan kendaraannya tanpa pengawasan.

“Momentum libur panjang sering dimanfaatkan pelaku kejahatan. Karena itu, kami membuka layanan penitipan kendaraan gratis di Polres dan seluruh Polsek jajaran agar masyarakat bisa mudik dengan rasa aman,” ujar AKBP Fauzan Arianto, Sabtu (20/12/2025).

Ia menjelaskan, layanan penitipan ini mencakup kendaraan roda dua maupun roda empat. Prosedurnya dibuat sederhana agar mudah dimanfaatkan masyarakat.

“Warga cukup membawa fotokopi KTP serta menunjukkan STNK dan BPKB sebagai bukti kepemilikan yang sah. Kendaraan akan didata oleh petugas dan pemilik diberikan tanda terima,” jelasnya.

Baca Juga:  Kecelakaan di Jalan Sungai Siring: Hilux Tabrak Motor, Dua Korban Luka Serius

Kapolres memastikan kendaraan yang dititipkan akan dijaga secara ketat oleh petugas piket selama 24 jam di lingkungan kantor kepolisian yang memiliki sistem pengamanan berlapis.

“Daripada ditinggal di rumah kosong yang rawan, lebih baik dititipkan di kantor polisi. Kami berharap layanan ini dapat menekan angka curanmor dan memberi rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya.

Layanan penitipan kendaraan gratis ini berlaku mulai saat ini hingga berakhirnya Operasi Lilin Mahakam 2025, setelah perayaan Tahun Baru 2026.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.