Polres Minta Masyarakat Bersabar, Perkara ‘Sultan UMKM Bontang’ Terus Berjalan Profesional dan Sesuai UU

BONTANG – Penanganan perkara ‘Sultan UMKM Bontang’ di Polres Bontang masih terus berjalan, dan dilakukan secara profesional serta hati-hati sesuai ketentuan Undang Undang.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano menjelaskan, dalam proses hukum, penyidik tidak hanya mengejar kecepatan, tetapi wajib memastikan setiap unsur pidana terpenuhi melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, dan klarifikasi yang berimbang. Tahapan ini diatur dalam KUHAP dan bertujuan agar penanganan perkara tidak keliru serta memiliki kepastian hukum.

Perlu diketahui bahwa laporan resmi telah diterima pada tanggal 10 Januari 2026, dan telah ditindak lanjuti dengan proses penyelidikan. Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi dan proses pendalaman perkara masih berlanjut.

“Proses ini bukan bentuk kelambanan, melainkan bagian dari kewajiban hukum agar hasil penanganan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan undang undang,” ujarnya.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, dari jumlah laporan korban dapat memperkuat konstruksi perkara, khususnya untuk: menilai pola perbuatan,
menghitung kerugian, dan
menentukan pasal yang paling
tepat sehingga tidak salah penerapannya.

Baca Juga:  RSUD Beri Penyuluhan Masyarakat Terkait Infeksi Jamur pada Kulit

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak berspekulasi, dan menunggu perkembangan resmi. Setiap langkah akan dilakukan transparan, profesional, dan sesuai hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.” Pungkasnya. (Rls)

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.