Polres Tarakan Kembangkan Kasus Sabu 3 Kg, Bidik Pemesan Dari Bontang-Samarinda

TARAKAN – Penyidik Polres Tarakan, kini membidik pihak yang diduga berperan sebagai pemesan sabu di wilayah Bontang dan Samarinda, Kalimantan Timur.

Penyidikan ini merupakan pengembangan kasus peredaran sabu seberat lebih dari 3 kilogram yang melibatkan kurir berinisial AS (24).

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan AKP Tegar Wida Saputra mengatakan, tim penyidik saat ini tengah mematangkan paket pengembangan kasus ke dua daerah tersebut. Profiling dan pendalaman telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

“Pengembangan ke arah Bontang dan Samarinda masih terus kami lakukan. Dalam waktu dekat, minggu ini atau paling lambat minggu depan, tim akan berangkat,” kata Tegar, Selasa (16/12/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pihak yang berada di Bontang dan Samarinda diduga menjadi pemesan sabu. Sementara tersangka AS yang telah diamankan diketahui hanya berperan sebagai kurir.

“AS ini kurir. Dia dijanjikan upah Rp 60 juta, tapi sampai ditangkap uang itu belum diterima,” jelasnya.

Dari keterangan AS, komunikasi dengan jaringan dilakukan secara terputus. AS mengaku tidak pernah berhubungan langsung dengan pemesan dan hanya berkomunikasi dengan satu orang berinisial SP, yang hingga kini masih buron.

Baca Juga:  Hampir Setahun Memimpin Kaltim, DPRD Nilai Komunikasi Gubernur Rudy Mas’ud Lebih Terbuka

“Dari Tanjung Selor ke Bontang, dia belum dapat arahan detail. Baru setelah tiba di lokasi, dia diminta menghubungi kembali untuk petunjuk lanjutan,” ujar Tegar.

AS juga mengaku baru pertama kali terlibat dan tidak pernah bertemu langsung dengan pihak yang diduga sebagai pemesan, baik di Bontang maupun Samarinda. Identitas dan wajah pemesan sama sekali tidak diketahuinya.

Sementara itu, SP yang diduga berperan mengajak AS dalam pengiriman sabu berhasil melarikan diri saat proses penangkapan. Polisi menduga SP meninggalkan telepon selulernya di sekitar kawasan semak-semak atau kebun di sekitar wilayah TKP, Jalan Cahaya Baru Tarakan.

“Ponsel itu belum ditemukan. Tapi sempat terdeteksi aktif selama dua sampai tiga hari setelah kejadian dan masih berada di sekitar lokasi pelarian. Ini menjadi salah satu hal yang kami dalami karena secara logika sulit jika ponsel ditinggalkan selama 3×24 jam,” ungkap Tegar.

Dalam proses penyidikan, polisi belum menemukan hubungan komunikasi langsung antara AS dan pemesan. Seluruh komunikasi diketahui hanya berlangsung antara AS dan SP.

Baca Juga:  Hari Perempuan Internasional, Aktivis Samarinda Suarakan Keadilan

“Untuk saat ini, kami bergerak berdasarkan alat bukti yang ada. Keterangan tersangka saja belum cukup untuk memenuhi unsur dua alat bukti,” tegasnya.

Perkembangan berkas perkara saat ini masih berada pada tahap penyidikan dan dinilai berjalan lancar. Tahap I telah dilakukan dan berkas telah diserahkan ke Kejaksaan, namun hingga kini belum ada petunjuk tambahan dari jaksa peneliti.

“Tahap II masih menunggu hasil koordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan. Waktunya belum bisa kami pastikan,” pungkas Tegar.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.