Pos Pemasukan Negara Melimpah Ruah dengan Penerapan Sistem Ekonomi Islam

Oleh:
Guspiyanti
Aktivis Muslimah

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bontang melaporkan capaian kinerja hingga September 2025. Dalam periode tersebut, realisasi penerimaan negara dari Bea Cukai Bontang tercatat mencapai 272,8 persen dari target yang ditetapkan, dengan total sebesar Rp124,7 miliar.

Penerimaan tersebut bersumber dari bea masuk, bea keluar, dan denda administrasi. Selain itu, Bea Cukai Bontang juga mencatat adanya penerimaan lain dari Dana Sawit serta perpajakan atas kegiatan ekspor dan impor.

Begitupun penerimaan pajak daerah Bontang menunjukkan capaian positif sepanjang tahun anggaran 2025. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, realisasi pajak daerah hingga 30 September 2025 tercatat sebesar Rp170,79 miliar. Di mana nilai tersebut jika dipersentasekan mencapai 77,10 persen dari total target anggaran perubahan sebesar Rp221,50 miliar.

Dari 12 jenis pajak daerah yang dikelola, beberapa sektor menunjukkan hasil yang positif. Meski masih ada beberapa sektor pajak yang belum optimal. Namun, potensi penerimaan masih terbuka lebar karena menyisakan sekira Rp1,12 miliar dari target triwulan ketiga. (Kaltim.akurasi.id)

Sumber Pendapatan Jangan Hanya Bertumpu pada Pajak dan Bea Cukai

Dari data yang ada, terlihat bahwa sumber pendapatan kita masih sangat bergantung pada pajak dan bea cukai. Meskipun angka ini terlihat impresif, kita perlu melihat lebih jauh sumber pendapatan negara kita.

Baca Juga:  Solusi Tuntas Problem Over Kapasitas Pada Lapas

Berdasarkan data, nilai devisa ekspor hingga September 2025 mencapai USD 2,0 miliar, sementara devisa impor sebesar USD 89,9 juta. Komoditas utama penyumbang devisa ekspor di antaranya adalah LNG, batu bara, urea, serta CPO dan turunannya. Jadi ada potensi besar bagi negara untuk meningkatkan pendapatan melalui pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik.

Kekayaan sumberdaya alam yang seharusnya menjadi milik rakyat justru diserahkan kepada pihak swasta. Sementara negara hanya memperoleh pendapatan berupa pajak dan non-pajak yang jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan dengan keuntungan besar yang dinikmati perusahaan swasta. Ini adalah contoh bagaimana sistem kapitalisme telah membuat negara kehilangan potensi pendapatan yang besar.

Sumber Pendapatan Negara Islam

Islam telah memberikan panduan dengan sangat rinci terkait pengaturan APBN sebuah negara. APBN dalam Islam adalah hukum-hukum syariat tentang pendapatan dan pengeluaran harta negara yang ada di baitulmal. Sifat hukum syariat dalam hal ini qath’i (pasti) sehingga secara mutlak tidak membutuhkan pendapat untuk masing-masing pos yang ada, baik pos pendapatan maupun pos pengeluaran.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Kitab An–Nizam al-Iqtisadi fi al-Islam halaman 60 menyebut, “Pengelolaan APBN yang mengacu pada syariat disusun secara efisien sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat. APBN sebagai instrumen utama pengelola keuangan negara tugasnya membantu negara mewujudkan pembangunan yaitu memecahkan masalah kebutuhan hidup yang dihadapi setiap individu di masyarakat, mendorong meningkatkan taraf hidup mereka, dan mengupayakan kemakmuran.”

Baca Juga:  Kritik terhadap Pariwisata sebagai Sumber Pendapatan Daerah

APBN dalam sistem ekonomi Islam diperankan oleh baitulmal sebagai lembaga penyimpanan berbagai pemasukan sekaligus bertugas untuk mengalokasikan pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan pos-posnya berdasarkan syariat Islam.

Pos-pos pemasukan APBN Islam telah dijelaskan oleh Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al–Amwal fi Daulah al-Khilafah sebagai berikut. 1. Pendapatan dari Anfâl, Ghanîmah, Fai dan Khumûs; 2. Kharaj; 3. jizyah; 4. harta milik umum (SDA); 5. harta milik negara; 6. ‘usyur – cukai(harta yang ditarik dari perdagangan luar negeri); 7. harta tidak sah para penguasa dan pegawai negara atau harta hasil kerja yang tidak diizinkan syara; 8. khumus barang temuan dan barang tambang; 9. harta waris yang tidak memiliki ahli waris; 10. harta orang-orang murtad; 11. dharibah – pajak dan 12. harta zakat.

Sumber terbesar APBN Islam adalah harta milik umum. Semua SDA yang depositnya melimpah menjadi milik umum. SDA ini wajib dikelola negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, serta haram diserahkan ke swasta.

Baca Juga:  Stunting yang Kian Genting

Bisa dibayangkan jika Indonesia serius menerapkan sistem ekonomi Islam, betapa APBN dalam pos penghasilannya sangat melimpah. Pendapatan APBN Indonesia jika menggunakan sistem Islam adalah sebesar Rp5.216,275 triliun per tahun dengan rincian dari potensi zakat Rp217 triliun dan dari pos kepemilikan umum sebesar Rp4.999,275 triliun (Dwi Condro Triono, Perbandingan Konsep Pertumbuhan dan Pemerataan dalam Sistem Ekonomi Islam dan Kapitalisme, 2014). Itu belum termasuk harta-harta sitaan akibat penyelewengan pejabat seperti korupsi, suap, dan sebagainya.

Hanya saja penerapan APBN Islam memerlukan keberadaan negara yang kompatibel, yaitu sebuah negara yang menerapkan Islam kafah. Baitulmal sebagai pelaksana ri’ayah syu’unil ummah (mengelola urusan-urusan masyarakat) akan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pokok berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Negara tidak akan membiarkan ada satu individu warga negara yang terlewat, semua wajib terpenuhi dengan standar kecukupan masing-masing wilayah

Jika kita ingin mendapatkan curahan berkah dari langit dan bumi, tidak ada jalan lain kecuali melakukan perubahan dari paradigma berpikir sekuler menuju paradigma berpikir Islam serta memperjuangkan penerapan Islam kafah.

Wallahu ‘alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.