JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengapresiasi langkah platform gim Roblox yang mulai menerapkan kebijakan perlindungan anak di Indonesia melalui sistem verifikasi usia dan pembatasan fitur komunikasi.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas yang mengatur tata kelola ruang digital ramah anak.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/4/2026), Meutya menyoroti besarnya jumlah pengguna anak di platform Roblox sebagai alasan pentingnya penguatan perlindungan dan pengawasan.
Dari sekitar 45 juta pengguna Roblox di Indonesia, lebih dari separuhnya atau sekitar 23 juta merupakan anak-anak berusia di bawah 16 tahun.
“Roblox telah menghilangkan fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal untuk anak dengan usia kurang dari 16 tahun dan 13 tahun. Langkah ini sejalan dengan aspek utama dalam aturan pemerintah, yakni pembatasan komunikasi dengan orang tak dikenal serta pengendalian konten,” ujar Meutya.
Selain pembatasan komunikasi, Roblox juga menghadirkan fitur pengaturan waktu penggunaan atau screen time yang memungkinkan orang tua mengontrol durasi bermain anak guna mencegah kecanduan gawai.
Menurut Meutya, hingga saat ini sudah terdapat delapan platform digital besar yang menyatakan kepatuhan terhadap PP Tunas.
Platform tersebut antara lain Meta Platforms yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, kemudian TikTok, YouTube, X, hingga Bigo Live.
Pemerintah juga mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang mulai menerapkan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah agar fokus belajar siswa tetap terjaga.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Eddy Hartono, menilai kebijakan perlindungan anak di ruang digital menjadi langkah penting untuk mencegah penyebaran ideologi berbahaya.
“Kami sudah melakukan pencegahan terhadap 112 anak-anak yang terpapar terorisme melalui media sosial,” ungkapnya.
Ia menegaskan pengawasan ruang digital akan terus diperkuat agar anak-anak tidak menjadi sasaran penyebaran paham radikal maupun konten berbahaya lainnya.
Pemerintah berharap kolaborasi antara regulasi, platform digital, dan peran aktif orang tua dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda Indonesia. (MK)
Penulis: Fajri
Editor: Agus S




