Program RPL Dinilai Jadi Jalan Keluar bagi Bendahara Pemkab Paser

PASER — DPRD Paser mendorong pelaksanaan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sebagai solusi strategis untuk menyelamatkan posisi dan kesejahteraan bendahara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser yang belum memiliki gelar sarjana.

Langkah itu menyusul aturan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang mewajibkan bendahara perangkat daerah memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana atau Strata 1 (S1).

Wakil Ketua DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin, mengatakan pihaknya telah melakukan audiensi bersama Universitas Widya Gama Mahakam guna membahas pelaksanaan program RPL bagi tenaga tata usaha dan manajemen di lingkungan Pemkab Paser.

“Beberapa poin yang dihasilkan yakni terkait pembiayaan pendidikan sebesar Rp38 juta per mahasiswa dan juga langkah-langkah dari pihak universitas dalam mendampingi para calon mahasiswa,” kata Zulkifli, Rabu (29/4/2026).

Ia menegaskan program tersebut bukan hanya untuk meningkatkan kompetensi ASN, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap tenaga keuangan di perangkat daerah yang telah lama mengabdi.

“Ini juga bentuk reward bagi tenaga keuangan yang ada di perangkat daerah Kabupaten Paser atas kontribusinya kepada daerah selama bertahun-tahun,” ujarnya.

Baca Juga:  Dana RT di Kukar Naik Tiga Kali Lipat, Pengawasan Diperketat

Sementara itu, Anggota DPRD Paser, Basri Mansyur, menilai peningkatan kompetensi melalui program RPL sangat penting, tidak hanya bagi ASN sektor keuangan, tetapi juga bagi tenaga pendidik dan manajemen di daerah.

Menurutnya, masih banyak sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Paser yang menduduki posisi strategis, baik di sekolah maupun instansi pemerintah, namun belum memiliki gelar sarjana.

“Kita masih menemukan banyak guru, khususnya PAUD, yang pendidikan terakhirnya SMA. Padahal saat ini salah satu syarat sertifikasi adalah minimal S1,” jelasnya.

Basri menambahkan, program RPL juga menjadi langkah penting untuk memenuhi ketentuan terbaru KemenPAN-RB terkait standar pendidikan bendahara perangkat daerah.

Ia menyebut bendahara yang belum memiliki gelar S1 berpotensi mengalami penurunan kelas jabatan dari kelas 7 menjadi kelas 5.

“Hal ini tentu akan berpengaruh terhadap kesejahteraan pegawai dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masing-masing bendahara atau pembantu bendahara di perangkat daerah,” jelasnya.

Selain menjaga jenjang karier ASN, peningkatan kompetensi melalui program RPL diharapkan mampu mendongkrak Indeks Pembangunan Manusia (IPM), khususnya pada indikator rata-rata lama sekolah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui SDM yang lebih kompeten.

Baca Juga:  Bandara APT Pranoto Dorong Pemenuhan Lahan Penyangga Demi Keselamatan Penerbangan

“Hal ini penting sebagai upaya mendorong peningkatan IPM, rata-rata lama sekolah, juga untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah melalui peningkatan SDM atau pengajar,” pungkasnya. (MK)

Penulis: Nash
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.