BONTANG –Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang memastikan fasilitas videotron miliknya dapat disewakan untuk kebutuhan masyarakat maupun pelaku usaha, dengan sistem pembayaran yang sudah mulai diberlakukan sejak awal tahun 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daera
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan tarif videotron dibedakan berdasarkan ukuran layar yang digunakan.
“Tarifnya dibedakan, karena videotron sendiri punya beberapa ukuran,” pungkasnya.
Untuk ukuran 3×4 meter tarifnya Rp250 ribu per menit, per hari, per sisi. Sementara videotron ukuran 4×8 meter dikenakan tarif Rp350 ribu per menit, per hari, per sisi.
Ia menegaskan, sejak awal 2026 seluruh mekanisme pembayaran sewa telah resmi diterapkan sesuai ketentuan dalam perda tersebut. Pembayarannya nanti akan langsung diarahkan ke Bapenda sebagai PAD Bontang.
Saat ini terdapat empat titik videotron yang dikelola DPMPTSP, yakni di kawasan Lampu Merah Loktuan, Selamat Datang Bontang, depan Kantor DPMPTSP, serta Bontang Kuala.
“Semua bisa disewa masyarakat, baik untuk kegiatan sosial, informasi, maupun promosi usaha. Selama sesuai ketentuan dan tidak melanggar aturan konten,” tegasnya. (sya/adv)
Editor: Yusva Alam




