spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pupuk Kaltim Sosialisasi Pabrik Soda Ash ke Wilayah Buffer Zone, Ini Permintaan Warga

BONTANG – PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) melaksanan pertemuan dengan warga Kelurahan Loktuan dan Kelurahan Guntung, terkait proyek Pabrik Soda Ash yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan.

Pembangunan pabrik ini dilakukan lewat konsorsium PT TCC Indonesia Branch dan PT Enviromate Technology Internasional (ETI). Mereka melakukan sosialisasi awal kepada wilayah buffer zone, agar mereka mengetahui pembangunan pabrik yang dilaksanakan.

Abdul Aziz, Project Manager PT. ETI melakukan pemaparan terkait kabar baik pembangunan Pabrik Soda Ash ini. Ia menjelaskan, bahwa jika Kota Bontang memiliki pabrik ini maka akan banyak berdampak baik pada daerah maupun nasional.

“Pabrik soda ash ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor soda ash,” ujarnya, Kamis (13/6/2025).

Keuntungan lainnya, bagi wilayah buffer zone ialah pemanfaatan tenaga lokal hingga pemberdayaan masyarakat sekitar. Lukmanul Hakim, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnaker Bontang mengatakan, nantinya mereka dapat memanfaatkan UMKM seperti warung makan, percetakan sebagai penunjang kegiatan mereka.

Dilanjut Aziz, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Disnaker terkait tenaga kerja apa saja yang dibutuhkan. Ia meyakini warga Bontang memiliki beberapa kualifikasi yang dapat mencukupi kuota pekerja lokal di Pabrik Soda Ash ke depannya.

Baca Juga:  Sebagian Klinik di RSUD Taman Husada Pindah ke Gedung B

“Seperti welder, helper, pipe fitter dan masih banyak lagi, saya yakin Bontang sudah memiliki tenaga tersebut,” pungkasnya.

Pembangunan pabrik ini akan memakan waktu selama 33 bulan atau dua tahun sembilan bulan, dan perkiraan pada awal 2028 pabrik ini akan selesai.

Setelah pemaparan, pihaknya juga melakukan diskusi dengan para peserta yang rata-rata meminta adanya pengawasan terkait tranparansi. Mulai dari perekrutan pegawai, sub kontraktor hingga pemanfaatan pengusaha di wilayah buffer zone.

Pihak Disnaker pun menyoroti hal tersebut, mereka berkomitmen akan menegur dan menindak lanjuti jika perusahaan tidak memenuhi regulasi yang berlaku.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Most Popular