BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) menggelar Rapat Paripurna ke-12 masa sidang III, terkait Nota Kesepakatan atas Perubahan Kebijakan Umum (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menjelaskan, bahwa untuk perubahan KUA telah mencakup proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta asumsi yang mendasarinya dalam periode satu tahun anggaran.
Sedangkan untuk PPAS, dimana mencakup program prioritas dan batas maksimal anggaran yang dialokasikan kepada perangkat daerah.
“Ini sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja, dan anggaran seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” ucapnya.
Terlebih lagi, Neni juga menyampaikan bahwa asumsi penerimaan dan belanja daerah terjadi perubahan dari prediksi sebelumnya, yang dimana sebelumnya belanja pemerintah ditetapkan Rp 3 triliun.
“Maka dengan seiring berjalan waktu nilainya mengalami peningkatan menjadi Rp 3,1 triliun, atau naik 5 persen dari sebelumnya.
Kesempatan yang sama, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam turut mengatakan bahwa rapat ini sangat penting, karena merupakan bagian dari proses penyusunan nota kesepakatan antara DPRD, dan Pemkot Bontang sebagai dasar dalam realisasi perubahan anggaran tahun 2025. (Dwi/Adv)
Editor: Yusva Alam




