spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Raperda Disetujui, Bontang Bakal Tambah 8 Kelurahan

BONTANG – Rencana pemekaran wilayah dengan menambah 8 kelurahan di Kota Bontang bakal segera terwujud. Seluruh fraksi DPRD Kota Bontang melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang telah menyepakati 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Senin (13/6/2022). Salah satunya mengenai Raperda Pembentukan Kelurahan.

Rapat paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Bontang, dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi DPRD terhadap 4 raperda inisiatif Pemkot Bontang dan pandangan Wali Kota Bontang terhadap 7 raperda inisiatif DPRD Kota Bontang.

Dalam rapat hadir Wakil Ketua DPRD Agus Haris, dan Junaidi beserta seluruh anggota fraksi, Wali Kota Bontang Basri Rase, Wakil Wali Kota Bontang Najirah serta seluruh perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), perusahaan dan tamu undangan. Rapat dibuka Wakil Ketua DPRD Agus Haris.

Kelima fraksi menyatakan persetujuan 4 raperda inisiatif Pemkot Bontang. Yaitu Fraksi Golkar Nasdem, Fraksi PKB PPP dan PDIP, Fraksi Gerindra dan Berkarya, fraksi PKS, Fraksi Hanura dan PAN. Salah satu yang disetujui mengenai Raperda Pembentukan Kelurahan.

Baca Juga:  Bontang Tuan Rumah TTG ke-IX Tingkat Kaltim, Diikuti 10 Kabupaten/Kota

Fraksi Golkar dan Nasdem yang disampaikan Faisal, berpendapat pemekaran wilayah bisa memberikan pelayanan maksimal, kesejahteraan, termasuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bontang.

”Secara keseluruhan Fraksi Partai Golkar bersama Nasdem, sepakat dengan adanya Raperda Pembentukan Kelurahan. Terdiri dari 3 Kecamatan, dan 15 Kelurahan bertambah 8 Kelurahan, sehingga menjadi 23 Kelurahan,” beber Faisal yang membacakan pandangan Fraksi Golkar dan Nasdem.

Seperti diketahui, dalam rancangan perda yang telah digodok sejak tahun 2016 ini, skema penambahan 8 wilayah akan memecah beberapa kelurahan di tiga kecamatan, yang wilayahnya dinilai cukup luas.

Kecamatan Bontang Selatan yang semula 6 kelurahan menjadi 9 kelurahan, Bontang Utara dari 6 kelurahan menjadi 9 kelurahan, dan Bontang Barat dari 3 kelurahan bakal ada 5 kelurahan.

Syarat administrasi untuk pemekaran juga dinilai telah sesuai aturan yang tertuang dalam PP 17 Tahun 2018. Adapun pemekaran wilayah sebagai berikut:

Bontang Utara;

– Guntung

– Bontang Baru

– Tanjung Limau (baru)

– Bontang Kuala

– Api-api

– Gunung Elai

– Bukit Sekatup (baru)

– Lok Tuan

Baca Juga:  Peringati Hari Konservasi Alam Nasional, Plt Asisten Sekkot Ajak Kampanyekan Pentingnya Konservasi Alam

– Lok Tuan Raya (baru)

Bontang Selatan;

– Berbas Pantai

– Tanjung Laut

– Tanjung Laut Indah

– Satimpo

– Berbas Tengah

– Berbas Ulu (baru)

– Bontang Lestari

– Nyerakat Lestari (baru)

– Pesisir Lestari (baru)

Bontang Barat;

– Kanaan

– Gunung Talihan

– Tanjung Indah (baru)

– Belimbing

– Bukit Sintuk (baru)

Menanggapi persetujuan atas Rapeda Pembentukan Kelurahan ini, Wali Kota Bontang Basri Rase memberikan apresiasi dan menyambut positif. “Ini kan baru awal. Selanjutnya raperda akan dibahas bersama Pemkot dan DPRD. Naskah akademisnya juga sudah siap. Tergetnya akhir tahun 2022 selesai, sehingga bisa segera kita anggarkan,” tegas Basri.

Soal sarana dan prasarana di tiap kelurahan yang baru dibentuk, Basri menyatakan saat ini sudah siap. “Di Bontang Lestari misalnya, sudah ada GOR dan bisa menggunakan lokasi eks terbang layang. Semoga seluruh anggota DPRD menyetujui sampai pembahasn diakhir, sehingga bisa danggarkan di APBD Perubahan 2022 atau APBD murni 2023,” pungkasnya. (ahr/mk)

Baca Juga:  Peringati Milad ke-10, MSB Gelar Tablik Akbar

Most Popular