spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
No menu items!
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
No menu items!
More

    Razia Miras Sita 55 Botol Berbagai Merk, 8 Tersangka Diganjar Tipiring

    BONTANG – Razia minuman keras (miras) kembali dilakukan, Minggu (13/8/2023). Sat Samapta Polres Bontang berpatroli di sejumlah tempat di Kota Taman, sebutan Kota Bontang.

    Mengutip dari situs Polresbontang.com, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kondusifitas Bontang tetap terjaga, serta mencegah terjadinya tindak pidana yang disebabkan pengaruh minuman beralkohol.

    “Disita 55 botol miras berbagai merk dari delapan tersangka,” ungkapnya.

    Lokasi sasaran pertama di Karaoke MT, Jalan Hayam Wuruk, Berbas Tengah. Satu orang berinisial As ditetapkan tersangka, dengan barang bukti berupa 3 botol bir putih merk bintang, 2 botol bir hitam merk guines.

    Sasaran selanjutnya EM Karaoke di Jalan Berlian, Kelurahan Berbas Tengah. Disita 10 botol bir putih merk bintang dari RN.

    Tujuan berikutnya di Toko RZ, Jalan WR Supratman, Berbas Pantai dan mendapati 10 botol bir putih merk Singaraja dari Ss.

    Sasaran keempat di jalan yang sama, disita dari AI 5 Botol Bir Putih Merk Singaraja.

    Selanjutnya di Karaoke SD juga disita 2 botol putih merk Bintang, serta 1 botol bir hitam merk Guinness

    Baca Juga:   PKT Siap Garap Pasar Amonium Nitrat, Target Produksi 75 Ribu Ton untuk Bantu Kurangi Impor

    Lokasi ke enam yakni Toko Ma di Jalan Slamet Riyadi Loktuan, disita 5 botol bir putih merk Singaraja.

    “Tim kembali bergerak ke wilayah Kelurahan Belimbing, Bontang Barat dengan sasaran Toko JH milik Hs di Jalan Brigjend Katamso. Tim menyita 2 botol kawa – kawa, 2 botol bir hitam merk Guinness, 6 kaleng bir putih merk Bintang,” bebernya.

    Terakhir polisi menyisir Jalan Ir. Soekarno Hatta, Kelurahan Telihan dengan menyita miras 5 kaleng bir putih merk Bintang, 1 botol kawa – kawa, 1 satu botol anggur hitam dari Nr di Toko Tg.

    “Mereka semua akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” jelasnya.

    Adapun para tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

    “Terancam denda maksimal Rp 1,5 juta,” jelasnya.

    Editor: Yusva Alam

    Most Popular