Restorative Justice, Rismon Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi

JAKARTA — Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo setelah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dengan diterbitkannya SP3 tersebut, status hukum Rismon dinyatakan bebas dan tidak lagi menjalani proses penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imannudin, menyampaikan bahwa SP3 telah diterbitkan secara resmi pada 14 April 2026.

“Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap RHS pada tanggal 14 April 2026,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan setelah adanya kesepakatan damai antara Rismon dan Joko Widodo. Proses tersebut mencakup permintaan maaf yang telah diterima oleh pihak terkait.

Mediasi dilakukan melalui pertemuan langsung antara kedua pihak, termasuk di kediaman Presiden di Surakarta, serta dilanjutkan di Polda Metro Jaya.

Meski demikian, polisi menegaskan bahwa penghentian penyidikan terhadap Rismon tidak serta-merta menghentikan proses hukum terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama.

“Penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan,” tegasnya.

Baca Juga:  ICW Nilai Polemik Mobil Dinas Kaltim Tunjukkan Peran Pengawasan Publik

Diketahui, sebelumnya terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yang terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Sejumlah tersangka seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon telah dicabut status hukumnya setelah menempuh mekanisme restorative justice. Namun, proses hukum terhadap tersangka lainnya masih terus berjalan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh dan isu sensitif, sehingga perkembangan penanganannya terus dipantau.

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.