Retribusi Mulai Berlaku, Lapak di Pelataran BK Kena Tarif Rp 300 Ribu per Bulan

BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mulai memberlakukan penarikan retribusi bagi para pedagang yang menempati lapak di pelataran Bontang Kuala (BK). Setiap lapak akan dikenakan tarif sebesar Rp 300 ribu per bulannya, berlaku mulai 1 Maret 2026 mendatang.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Kota Bontang, Eko Mashudi mengatakan bahwa kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan.

Selain itu dengan hadirnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tempat wisata, sangat diharapkan bisa memberikan kontribusi ke pemerintah, salah satunya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Adanya retribusi ini juga dimaksudkan untuk mendukung pengelolaan fasilitas umum di area pelataran, mulai dari kebersihan, keamanan, parkir, hingga penataan lokasi berdagang.

“Semuanya sesuai dengan Perda dan tata cara retribusinya sesuai Perwali, yang dimana nantinya para pedagang membayarkannya melalui Qris, untuk transfer ke kas daerah. Kami hanya minta bukti setornya saja, dan kami tidak menerima uang cash. Untuk menghindari terjadinya kebocoran pendapatan daerah,” jelasnya, Sabtu (21/2/2026).

Baca Juga:  Disdik Akan Terapkan Bimbel Gratis secara Online untuk Anak Pesisir

Untuk lapak yang disediakan di kawasan pelataran BK, Pemkot Bontang hanya menyediakan sebanyak 43 lapak saja. Pedagang yang diprioritaskan pun untuk pedagang yang lama, dimana satu orang untuk satu lapak.

“Misalkan istrinya sudah mendapatkan lapak, maka suaminya yang ikut mendaftar gak bisa mendapatkan lapak lagi. Supaya yang lain juga dapat terfasilitasi,” tambahnya.

Pedagang pun memulai berjualan di lapak yang baru, bersamaan dengan masa berlakunya retribusi di 1 Maret 2026. Tidak lagi di tempat yang lama, sebab wilayah parkiran harus benar-benar steril dari lapak penjual.

“Jadi digunakan sesuai fungsinya, yang dulunya jualan mereka di dekat tempat parkir, kini dijadikan lahan parkir kendaraan seutuhnya yang nanti akan dikelola langsung oleh Dishub,” bebernya.

Dengan penarikan sebesar Rp 300 ribu per lapak, pedagang mendapatkan fasilitas berupa listrik dan air bersih. Pihak Disporparekraf saat ini juga sedang mengatur dan menyusun strategi tata kelola lapak, seperti cara penyajian dan pelayanan konsumen.

“Arahan kepala daerah tetap akan kami dukung dan laksanakan, yang dimana di lapak tersebut bukan untuk dijadikan tempat tinggal, atau menambah barang lainnya. Agar tidak terkesan kumuh,” tutupnya.

Baca Juga:  Pelaku Kecelakaan Maut Tanjung Limau Masih Anak di Bawah Umur, Polisi Dalami Penanganan Khusus

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.