TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mulai merombak total arah tata ruang daerah setelah dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai mengubah banyak aspek kewilayahan di Kukar.
Hal itu mengemuka dalam rapat finalisasi Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kukar di Ruang Bapemperda DPRD Kukar, Senin (11/5/2026).
Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Kukar, Budiman, mengatakan pembahasan kali ini tidak lagi sekadar membicarakan perubahan beberapa pasal.
Menurutnya, substansi RTRW lama sudah terlalu banyak berubah sehingga harus diganti total melalui perda baru.
“Ini bukan lagi sekadar perubahan beberapa pasal, tetapi sudah harus dilakukan penyusunan perda baru karena substansi yang berubah sudah sangat besar,” ujarnya.
Budiman menjelaskan salah satu pemicu utama perubahan tersebut adalah hadirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN yang berdampak langsung terhadap batas wilayah Kukar.
Selain faktor IKN, hasil Peninjauan Kembali RTRW juga menunjukkan skor 58,20 persen. Angka itu menjadi indikator bahwa tingkat perubahan substansi telah melewati ambang batas sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, revisi total wajib dilakukan apabila ketidaksesuaian substansi melampaui 20 persen.
Karena itu, Pansus merekomendasikan pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2023 untuk kemudian diganti dengan regulasi baru yang dinilai lebih sesuai dengan kondisi terkini.
Budiman menegaskan langkah tersebut penting agar pemerintah daerah tidak menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.
Pansus menilai draf perubahan perda yang sebelumnya diajukan sudah tidak lagi memadai karena seluruh sistematika dan substansi aturan harus disusun ulang agar memiliki legitimasi hukum yang lebih kuat.
“Kami ingin perda ini memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tidak menimbulkan persoalan bagi pemerintah daerah maupun masyarakat di masa mendatang,” katanya.
Selain dampak IKN, rapat pansus juga menyoroti sejumlah persoalan sektoral yang dinilai masih berpotensi memunculkan konflik ruang, termasuk sinkronisasi data spasial agar tidak terjadi tumpang tindih zonasi di lapangan.
Pansus turut memberi perhatian terhadap data Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi yang hingga kini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut bersama Kementerian Transmigrasi.
Tak hanya itu, wilayah Kelurahan Muara Kembang seluas 602,01 hektare dan Kelurahan Tamapole seluas 980,85 hektare juga diminta masuk dalam pengakomodiran dokumen RTRW terbaru.
Isu kawasan pesisir Delta Mahakam turut menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut.
DPRD meminta agar penyelesaian persoalan masyarakat pesisir dapat diwadahi melalui mekanisme Tim Terpadu sehingga warga memiliki kepastian ruang dan perlindungan hukum.
“Setiap jengkal ruang di Kabupaten Kukar harus memiliki kepastian hukum, perlindungan, dan mampu mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan,” ucap Budiman.
Di akhir pembahasan, Pansus RTRW menegaskan revisi total menjadi langkah hukum yang tidak bisa dihindari setelah perubahan besar akibat hadirnya IKN.
“Revisi total ini menjadi konsekuensi hukum yang harus ditempuh agar RTRW Kukar benar-benar selaras dengan regulasi terbaru, termasuk penyesuaian wilayah pasca terbitnya Undang-Undang IKN,” tutupnya. (MK)
Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S




