Rumah Susun untuk Hakim dan Staf MA Ditarget Rampung 2029

NUSANTARA — Pemerintah mulai merancang pembangunan rumah susun negara untuk staf hingga pejabat Mahkamah Agung Republik Indonesia di kawasan Ibu Kota Nusantara.

Tim Naskah Urgensi Mahkamah Agung pun datang langsung ke IKN guna melihat desain kawasan dan fasilitas hunian yang akan dibangun.

Direktur Sarana Prasarana Dasar Otorita IKN, Cakra Nagara, menjelaskan kawasan rumah susun negara untuk Mahkamah Agung akan berada sekitar 1,2 kilometer dari gedung kantor MA di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Konsep tersebut dirancang agar para penghuni dapat berjalan kaki menuju kantor sehingga mengurangi penggunaan kendaraan.

“Sehingga diharapkan seluruh staf MA nantinya dapat berjalan kaki menuju gedung kantor MA, sehingga mengurangi penggunaan kendaraan,” jelas Cakra saat memberikan paparan kepada Tim Naskah Urgensi MA di IKN, Rabu (29/4/2026).

Dalam pemaparannya, rumah susun negara untuk Mahkamah Agung direncanakan terdiri dari tiga tipe hunian.

Rinciannya, tipe 65 sebanyak empat tower, tipe 45 sebanyak enam tower, dan tipe 390 sebanyak lima tower.

Baca Juga:  Setengah Hari Tanpa Pembeli, Pedagang PSS Mengaku Tertekan

Pembangunan hunian tersebut ditargetkan selesai paling lambat Januari 2029.

“Pembangunan rumah susun negara untuk MA direncanakan selesai maksimal pada Januari 2029,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Tim Naskah Urgensi MA, Fikri Habibi, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan melihat langsung konsep hunian negara yang telah dibangun di IKN.

“Kami Tim Naskah Urgensi MA mendapat kesempatan untuk mengunjungi rumah susun negara di IKN. Melihat secara langsung bentuk dan fasilitas-fasilitas yang tersedia di lingkungan rumah susun negara tersebut,” ujarnya.

Tim Penyusunan Naskah Urgensi Perubahan Kelima atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 tersebut terdiri dari gabungan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA serta Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan MA.

Kunjungan ke IKN dilakukan untuk memperoleh data dan masukan riil dalam penyusunan standar rumah dinas hakim, kendaraan fungsional, serta bangunan kantor berbasis beban perkara guna meningkatkan efektivitas pelayanan peradilan.

Dalam kunjungan itu, Tim Naskah Urgensi MA juga disambut Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN, Aswin Grandiarto Sukahar bersama jajaran pejabat Otorita IKN di Gedung Kemenko 3 Tower 1, IKN. (MK)

Baca Juga:  Pasar Sepaku Bersiap Operasi, OIKN Wanti-wanti Transisi Pemindahan Pedagang Perhatikan Historis

Penulis: Atmaja Riski
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.