JAKARTA — Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, hingga Serikat Pekerja Nasional kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan pihaknya akan segera menyampaikan surat resmi kepada Prabowo Subianto apabila pemerintah tidak merevisi aturan tersebut dalam waktu dekat.
Menurut Said Iqbal, aspirasi penghapusan outsourcing sebenarnya telah disampaikan langsung kepada Presiden saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monas. Namun, regulasi baru yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan justru dianggap bertentangan dengan harapan buruh.
“Permenaker 7/2026 ini kado pahit bagi buruh, karena justru melegalkan outsourcing,” kata Said Iqbal di lokasi aksi.
Ia mengaku hingga kini KSPI belum secara resmi melaporkan keberatan itu kepada Presiden. Meski demikian, serikat buruh bersama Partai Buruh segera mengirimkan surat agar aturan tersebut dicabut dan diganti dengan regulasi baru yang lebih berpihak kepada pekerja.
“Kita akan menyampaikan secara tertulis kepada Presiden Prabowo Subianto agar Permenaker ini dicabut dulu dan dibuat aturan baru sesuai tuntutan buruh,” ujarnya.
KSPI juga memberikan ultimatum kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperbaiki beleid tersebut dalam waktu dua pekan. Jika tidak ada perubahan, aksi protes disebut akan terus meluas di berbagai daerah.
“Kita memberi waktu 2×7 hari atau 14 hari kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk mencabut dan memperbaiki aturan itu,” tegas Said Iqbal.
Ia menjelaskan, salah satu tuntutan utama buruh adalah pelarangan penggunaan outsourcing pada proses produksi langsung maupun kegiatan inti perusahaan. Jika sistem alih daya tetap dipertahankan, menurutnya, penggunaannya harus melalui kesepakatan dengan serikat pekerja.
Selain itu, KSPI menginginkan outsourcing hanya diperbolehkan pada lima jenis pekerjaan penunjang seperti keamanan, kebersihan, katering, sopir, dan jasa pertambangan.
Said Iqbal juga menyoroti praktik pekerja mitra di sejumlah perusahaan pelat merah. Ia meminta pola kemitraan yang dinilai menyerupai outsourcing turut dihapus, termasuk di lingkungan BUMN.
“Semua BUMN harus dihapus outsourcing-nya, termasuk pola mitra yang selama ini dipakai,” katanya.
Dalam pandangan buruh, keberadaan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 berpotensi menjadi dasar permanen dalam penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru jika tidak segera direvisi. Karena itu, KSPI menegaskan penolakan akan terus dilakukan sampai pemerintah membuka ruang pembahasan bersama serikat pekerja. (MK)
Penulis: Fajri
Editor: Agus S




