Saipul Soroti Sulitnya Kuorum Hak Angket di DPRD Kaltim

SAMARINDA – Pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Mulawarman (Unmul), Saipul Bahtiar menilai proses usulan hak angket di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) berpotensi berhenti hanya pada tahap pengusulan.

Menurutnya, secara hitung-hitungan politik, syarat kehadiran minimal anggota DPRD untuk melanjutkan hak angket sulit terpenuhi apabila Fraksi Golkar dan PAN tidak mendukung atau memilih walk out dari rapat paripurna.

“Kalau kita melihat secara kuantitatif, maka potensi untuk maju ke hak angket itu sulit terpenuhi. Karena sesuai ketentuan, minimal harus dihadiri 3/4 dari jumlah anggota DPRD Kaltim atau sekitar 42 orang,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Saipul menjelaskan, dari total 55 anggota DPRD Kaltim, apabila dikurangi anggota Fraksi Golkar serta ditambah sikap PAN yang disebut tidak sepakat terhadap hak angket, maka jumlah kehadiran diperkirakan tidak mencapai ambang batas.

“Nah, kalau Fraksi Golkar tidak hadir atau walk out, kemudian ditambah PAN juga tidak hadir, maka secara hitungan syarat minimal itu tidak akan terpenuhi,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut membuat peluang pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket menjadi sangat kecil.

Baca Juga:  Sambut Lebaran, Polres Kubar Sediakan Sembako Murah

Menurutnya, proses itu kemungkinan hanya berhenti pada tahapan pengusulan kepada pimpinan DPRD Kaltim.

Dalam keterangannya, Saipul juga menyinggung sejumlah isu yang memicu munculnya tuntutan hak angket.

Di antaranya pembelian mobil dinas mewah, renovasi rumah jabatan dan ruang kerja, pembentukan tim ahli gubernur dengan anggaran besar, hingga dugaan praktik politik dinasti di sejumlah organisasi publik di Kalimantan Timur.

Ia menyoroti hubungan kekerabatan antara Gubernur Kaltim dan Ketua DPRD Kaltim yang menurutnya menimbulkan persepsi publik terhadap lemahnya fungsi pengawasan DPRD.

“Ketua DPRD mestinya menjalankan fungsi pengawasan sejak awal. Tapi justru dalam fakta yang muncul, mendukung pembelian mobil dinas yang dianggap fantastis di tengah kondisi keuangan daerah yang tidak baik-baik saja,” ucapnya.

Saipul menyebut objek hak angket sebenarnya dapat merujuk pada sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67 dan Pasal 68.

Ia menjelaskan, Pasal 67 huruf f mewajibkan kepala daerah dan wakil kepala daerah melaksanakan program strategis nasional. Sedangkan Pasal 68 mengatur sanksi administratif bagi kepala daerah yang tidak menjalankan program strategis nasional tersebut.

Baca Juga:  Tak Hanya KEK Maloy, Ada Lebih Dari Satu Kawasan Industri di Kutim

Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dapat dikategorikan sebagai bagian dari program strategis nasional yang wajib dijalankan pemerintah daerah.

“Kalau penggunaan anggaran tidak efisien, maka ada potensi bertentangan dengan kebijakan nasional tentang efisiensi anggaran,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 58 UU Pemerintahan Daerah yang mengatur asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, termasuk prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepentingan umum.

“Kalau ada fakta penggunaan anggaran yang tidak efisien dan tidak efektif, maka itu bisa dinilai bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.

Meski demikian, Saipul mendorong fraksi-fraksi yang masih mendukung hak angket agar tetap melakukan konsolidasi politik.

Langkah itu dinilai penting untuk menjaga marwah DPRD sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan lembaga legislatif.

“Kalau tidak ada langkah serius, maka trust publik terhadap DPRD Kaltim akan semakin menurun. DPRD bisa terus dianggap hanya sebagai tukang stempel kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurut Saipul, hak angket seharusnya menjadi ruang untuk mengungkap secara terbuka proses pengambilan kebijakan dan penggunaan anggaran pemerintah daerah, termasuk memanggil pihak-pihak terkait guna menjelaskan berbagai keputusan yang dipersoalkan publik.

Baca Juga:  Disperindag Kutim Imbau Warga Manfaatkan Beras SPHP di Tengah Gejolak Harga Pangan

“Ini penting untuk mengembalikan fungsi DPRD kepada tiga tugas utamanya, yakni legislasi, budgeting, dan pengawasan,” tutupnya. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.