SAMARINDA – Menjelang akhir tahun ajaran 2025/2026, isu pungutan biaya perpisahan sekolah kembali menjadi perhatian publik. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda pun menegaskan larangan segala bentuk pengumpulan uang untuk kegiatan perpisahan siswa.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disdikbud Kota Samarinda, Ibnu Araby, meminta seluruh kepala sekolah agar tidak membebani orang tua murid dengan iuran acara kelulusan maupun perpisahan.
Menurutnya, momen kelulusan seharusnya menjadi bentuk apresiasi atas perjuangan siswa selama menempuh pendidikan, bukan justru menjadi tekanan finansial bagi keluarga.
“Saya hanya mengingatkan dengan para kepala sekolah, bahwa tidak dilarang perpisahan. Tapi itu dilaksanakan di sekolah dengan suasana yang sangat sederhana,” tegas Ibnu usai hearing bersama DPRD Samarinda, Selasa (5/5/2026).
Ia menilai kegiatan perpisahan tetap dapat dilaksanakan tanpa harus mengeluarkan biaya besar, dengan memanfaatkan fasilitas sekolah yang tersedia.
Ibnu juga menyoroti praktik pengumpulan dana yang sering dikemas melalui berbagai cara agar terlihat legal atau atas dasar kesepakatan bersama.
Namun menurutnya, seluruh bentuk pungutan tetap tidak dibenarkan apabila diperuntukkan bagi kegiatan perpisahan sekolah.
“Yang tidak dibenarkan adalah memungut uang perpisahan dengan cara apa pun. Apakah itu melalui arisan, apakah itu melalui urunan, apalagi itu edaran seperti itu, apakah itu melalui paguyuban atau komite, nah itu tidak dibenarkan. Itu pesan saya,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menutup celah praktik pungutan yang selama ini kerap dilakukan melalui komite sekolah maupun paguyuban orang tua murid dengan dalih sukarela.
Disdikbud Samarinda juga melibatkan Inspektorat dalam pengawasan terhadap sekolah-sekolah guna memastikan instruksi tersebut dipatuhi.
Pengawasan diperketat mengingat saat ini sekolah juga tengah bersiap menghadapi agenda Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran baru.
Ibnu berharap suasana kelulusan tahun ini tetap berjalan khidmat tanpa adanya tekanan iuran yang memberatkan orang tua siswa.
“Jangan sampai ada orang tua murid yang merasa terbebani atau terintimidasi karena pungutan-pungutan yang tidak semestinya,” pungkasnya. (MK)
Penulis: Abdi
Editor: Agus S




