spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP Bersama OPD Terkait Menertibkan PKL di Rawa Indah

BONTANG – Kecamatan Bontang Selatan bersama Satpol PP, Kelurahan Tanjung Laut Indah, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya menertibkan Pedagang Kali Lima (PKL) di sekitar Pasar Rawa Indah, Senin (28/11/22) pagi.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masalah, Perda Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2012  tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan,  sera hasil rapat dari tim penertiban dan penataan pedagang pada Jalan KS Tubun dan Jalan Ir Juanda pada Senin (7/10/22) lalu.

Penertiban ini dilaksanakan agar para PKL bersedia tidak berjualan di sepanjang trotoar Jalan KS Tubun, Jalan Ir Juanda, dan Jalan Kakap Putih 10. Mereka diharapkan menempati lapak yang ada di Gedung Pasar Rawa Indah.

“Dulu awal gedung pasar dibuka sudah diberitahu, terus ini diperingati lagi dan diberi waktu satu minggu untuk mengosongkan area trotoar. Pengennya sekitaran pasar itu tidak ada penjual, jadi kelihatan rapi,” jelas Kamsal, Camat Bontang Selatan.  (adv/sya)

Baca Juga:  Terkendala Regulasi, Pemkot Belum Fokus Wisata Bahari

Most Popular