DPMPTSP Buka Loket Khusus LKPM

BONTANG – Untuk mempermudah masyarakat dalam hal pengurusan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang membuka loket khusus LKPM di Mall Pelayanan Publik (MPP). Tepatnya di lantai empat, Pasar Rawa Indah.

Pembentukan loket khusus LKPM ini bertujuan membantu membina dan mendampingi para perusahaan dalam hal pembuatan laporan. Di mana, jika ada perusahaan yang tidak membuat LKPM maka hal tersebut akan berujung pada pemberian sanksi administratif, bahkan sampai pencabutan izin usaha.

“Laporan inikan merupakan laporan wajib yang harus di buat setiap tiga bulan sekali. Kalau tidak membuat laporan sampai tiga kali nanti perusahaan tersebut bisa dikenanakan sanksi,” ujar Fitriani, petugas pelayanan loket DPMPTSP di MPP.

Loket ini merupakan bentuk peningkatakan pelayanan baru dari DPMPTSP yang dicetuskan setelah adanya kunjungan DPMTPS Kaltim ke Kota Bontang beberapa waktu lalu.

Loket ini diharapkan dapat mempermudah pembuatan LKPM bagi pelaku usaha. Sehingga memperkecil kemungkinan adanya perusahaan atau usaha yang dikenakan sanksi disebabkan tidak adanya laporan yang dibuat. (sc/adv)

Baca Juga:  12 Bayi dan Balita di Wilayah Kecamatan Bontang Barat Ikut Lomba Balita Sehat
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.