Satpol PP Pantau Keramaian 2 Kelurahan Zona Merah Covid-19

BONTANG– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP akan kembali menggelar patroli rutin untuk mencegah munculnya kerumunan di tempat umum. Menurut Kepala Satpol PP Bontang Ahmad Yani, patroli difokuskan pada 2 kelurahan yang telah dinyatakan zona merah penyebaran Covid-19 di Bontang yakni Kelurahan Satimpo dan Kelurahan Belimbing.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Yani, pihaknya akan melibatkan aparat kelurahan dan kecamatan, selaku pemilik wilayah dan juga agar tak terjadi miskomunikasi saat patroli dilakukan.

“Sudah diarahkan yang masuk zona merah akan menjadi fokus patroli. Tapi harus bersama kelurahan, karena mereka yang tahu datanya,” jelas Yani, Rabu (3/8/2022).

Yani menambahkan, patroli nantinya akan sesuai dengan surat edaran wali kota, yang sudah menyebutkan wilayah yang perlu dilakukan pengawasan. “Yang mana menjadi fokus pengawasan dalam surat edaran. Karena tidak semua, ‘kan baru tumbuh juga ekonomi kita,” kata Yani.

“Kami akan komunikasi dengan lurahnya. Lebih baik kita kolaborasi bersama. Jangan sampai pihak kelurahan turun (patroli), Satpol PP turun tapi tidak diketahui. Lebih baik bersama,” tambahnya.

Baca Juga:  Peringati Hari Jadi Ke-5, MOCB Bersih-bersih Pantai Citra Lestari

Patroli akan dilaksanakan dengan cara melakukan pemantauan kafe atau wilayah yang kemungkinan besar tidak menjalankan surat edaran wali kota. “Nanti kita akan pantau di daerah yang ramai, masih akan dikoordinasikan dengan kelurahan yang menjadi perhatian,” tandasnya. (yah)

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.