Satpol PP Pasang Baliho, Peringatan Buat Pengemis dan Pengamen Bisa Disanksi

BONTANG – Satpol PP mulai memberlakukan larangan tegas bagi pengamen maupun pengemis yang beroperasi di Kota Taman, sebutan Kota Bontang. Ketegasan itu ditunjukkan dengan pemasangan sejumlah baliho peringatan di beberapa titik Kota Bontang.

Beberapa titik pemasangan baliho-baliho tersebut di antaranya di Simpang Empat Lampu Merah Kilo 6, Simpang 4 Ramayana, Simpang 3 Jalan Tembus, dan lainnya. Pemasangan baliho sudah dipasang sejak Kamis (3/7/23) kemarin.

Kepala Bidang PPUD Satpol-PP, Eko Mashudi mengatakan, pemasangan baliho ini salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat, bahwa ada larangan mengemis atau mengamen dan sejenisnya. Termasuk larangan memberi pada pengemis atau pengamen di persimpangan jalan maupun tempat umum lainnya.

“Termasuk sosialisasi pada para peminta sumbangan untuk kegiatan sosial kemanusiaan, harus mengajukan izin kegiatan dahulu,” jelasnya.

Selain memasang baliho, sosialisasi tidak secara langsung ini juga disebarkan di sosial media. Dikatakannya, sebelumnya informasi semacam ini sudah pernah disiarkan, namun kali ini akan lebih ditindak tegas.

Berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2020 pasal 18 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, maka yang melanggar tentu akan diberikan sanksi. (sya)

Baca Juga:  Jaringan Narkoba Dibongkar Dalam Waktu Semalam, Tiga Pengedar Sabu Dibekuk
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.