spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satu Perusahaan Lapor Tak Bisa Bayar THR

BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang mulai membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023. Posko pengaduan dibuka di kantor Disnaker sejak 6 April 2023 hingga satu pekan pasca Hari Raya Idulfitri.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial, Andi Kurnia mengatakan, posko Satgas Ketenagakerjaan telah dibuka untuk pengaduan dan konsultasi. Ini dibuka untuk memfasilitasi para pekerja dan perusahaan dalam hal pengaduan hak pekerja.

Ia menerangkan, selama posko dibuka sampai saat ini terdapat satu perusahaan yang melaporkan ketidaksanggupan membayarkan THR. Disnaker akan memanggil pihak perusahaan untuk meminta penjelasan.

“Perusahaan ini bergerak di bidang makanan. Nanti kita panggil perusahaan untuk dimintai penjelasannya. Kenapa alasannya tidak bisa membayarkan THR kepada pekerja. Karena tidak mungkin tidak ada alasan memberikan,” ungkapnya.

Ditambahkannya, posko akan dibuka seluas-luasnya bagi pekerja untuk melaporkan. Serta akan ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar.

“Ada sanksi denda, ada sanksi administrasi. Kalau sanksi administrasi kan tentu sesuai tahapan, mulai dari teguran tertulis hingga bisa penghentian kegiatan,” katanya.

Baca Juga:   Tahun 2022, Bontang Turun Peringkat Kota Terkaya Se-Kaltim

Untuk denda sendiri bagi perusahaan yang melanggar, Andi katakan, akan dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja, sesuai dengan Permenaker nomor 6 tahun 2016. (yah)

Most Popular