BONTANG– Nekad mengedarkan narkotika jenis sabu, Seorang IRT berinisial NW (37), warga Jl Intan 12 RT 62 Berbas Tengah ditangkap Satuan Reskoba Polres Bontang. NW ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Kapal Pinisi 7 RT 38 Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara pada Selasa (12/7/2022) malam.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Hariyanto mengatakan, dari tangan pelaku petugas menyita satu bungkus plastik berisi sabu. ”Satu paket sabu dan uang dua ratus ribu rupiah kita sita,” kata AKP Tatok Tri Hariyanto, Rabu (13/7/2022)
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini diawali setelah anggota Satreskoba Polres Bontang menerima Informasi dari masyarakat bahwa rumah kontarakan pelaku akan dijadikan lokasi transaksi sabu. Selanjutnya anggota Reskoba Polres Bontang langsung menindak lanjuti Informasi tersebut.
”Anggota Reskoba melakukan penyelidikan dan penyamaran di sekitar lokasi, di mana berdasarkan informasi di rumah kontrakan di Jalan Kapal Pinisi 7 RT 38 Kelurahan Loktuan sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik berisi sabu dan uang Rp 200.000. Pelaku kini ditahan di Mapolres Bontang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
NW dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar. (rls)